Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Aturan Pemprov DKI, Polisi Larang Ojol Bawa Penumpang

Kompas.com - 13/04/2020, 20:08 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hadirnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menuai polemik.

Terutama pada pasal 11 huruf (d) yang mengizinkan ojek online (ojol) beroperasi dengan membawa penumpang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun dengan beberapa syarat dan ketentuan memenuhi protokol kesehatan.

Menanggapi adanya Permenhub tersebut, pihak kepolisan ternyata masih menunggu kejelasan aturan mainnya.

Namun demikan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yursi Yunus mengatakan, bila pihaknya masih menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang tak mengizinkan ojol membawa penumpang selama PSBB.

Baca juga: Polemik Izin Ojek Online Bawa Penumpang Saat PSBB

"Pada prinsipnya kami pelaksana tugas, jadi apa yang sudah ditetapkan kami laksanakan. Soal ojol ini jadi kewenangan Pemprov atau Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, jadi sampai saat ini yang kami pegang sesuai yang arah sebelumnya," ucap Yusri saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Aksi tersebut digelar dalam rangka memprotes kebijakan pemotongan bonus driver ojek online 50 persen dari sebelumnya oleh PT Gojek Indonesia, serta meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk ikut memperjuangkan bonus tetap Rp 80 ribu per hari seperti sebelumnya.KOMPAS.com/RAJA UMAR Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Aksi tersebut digelar dalam rangka memprotes kebijakan pemotongan bonus driver ojek online 50 persen dari sebelumnya oleh PT Gojek Indonesia, serta meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk ikut memperjuangkan bonus tetap Rp 80 ribu per hari seperti sebelumnya.

Yusri menjelaskan, selama belum ada instruksi mengenai adanya perubahan dari Pergub Nomor 33 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, maka kepolisian akan tetap menjalankan apa yang sudah ditetapkan.

Artinya, ojol tetap boleh beroperasi selama PSBB berlangsung di Jakarta, hanya saja pelayanan jasanya difungsikan sekadar untuk mengantar barang, bukan untuk membawa pemumpang.

Mengenai Permenhub yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri, menyurut Yusri tergantung dari bagimana sikap Pemprov nantinya. Karena PSBB sendiri dilakukan atas dasar peraturan dari gubernur.

Baca juga: Penjelasan Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

"Jadi yang berwenang ditanya itu harusnya Pemprov atau Dishub, kejarnya lebih tepat ke sana, karena ini semua domainnya mereka. Kita ibaratnya hanya menjalankan apa yang sudah diatur," kata Yusri.

Sementara itu, saat mencoba untuk mengkonfirmasikan masalah ini, sampai dengan saat ini belum ada respon dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau