Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/04/2020, 08:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (10/4/2020). Kebijakan ini diberlakukan usai disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Pada sektor transportasi, penggunaan ojek online tengah jadi sorotan. Sebab ada dualisme aturan yang berbeda pendapat, satu memperbolehkan, tapi yang lain melarang.

Menanggapi hal ini, Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita, mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian dari Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan.

“Saat ini kami masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan,” ujar Nila, dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Penjelasan Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta

Ilustrasi driver Gojek sedang memegang handphone, menunggu order dari customer. SHUTTERSTOCK/AKHMAD DODY FIRMANSYAH Ilustrasi driver Gojek sedang memegang handphone, menunggu order dari customer.

Menurutnya, regulasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 membantu mobilitas kelompok masyarakat yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah.

Terlebih aturan ini juga membantu mitra mereka, yakni driver ojek online untuk tetap mendapat penghasilan selama pandemi corona.

Senada dengan Gojek, Grab rupanya juga masih menantikan kejelasan dari Permenhub No 18 Tahun 2020 yang menimbulkan polemik tersebut.

Baca juga: Perdana Balapan Virtual MotoGP, Rossi Finis Posisi Tujuh

Ilustrasi driver Gojek sedang antre di suatu gerai makanan. SHUTTERSTOCK/GRATSIAS ADHI HERMAWAN Ilustrasi driver Gojek sedang antre di suatu gerai makanan.

"Mewakili mitra pengemudi Grab, kami ingin mengapresiasi pemerintah yang telah mendengar masukan kami dan para mitra terkait PM 18 yang kini sedang dalam proses perundangan," ucap Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, dalam keterangan resmi (13/4/2020).

"Grab telah dan akan terus mempersiapkan berbagai prosedur kesehatan yang diatur dalam PM 18 ini, serta memastikan kesiapan mitra pengemudi dan penumpang," katanya.

Untuk diketahui, PSBB DKI Jakarta telah mengikuti regulasi dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

Baca juga: Terapkan PSBB, Ini 10 Lokasi Razia Kendaraan di Bogor

Ilustrasi Grab dan GojekShutterstock Ilustrasi Grab dan Gojek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke