JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa ojek online (ojol) tetap dilarang angkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020
Artinya DKI Jakarta tetap berpegang pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020, dan tidak mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang diteken Luhut Binsar Panjaitan, pekan lalu.
Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono, dari komunitas ojol merasa dirugikan dengan adanya tumpang tindih peraturan yang ada, dan pada akhirnya tetap membuat ojol tidak bisa angkut penumpang.
"Saya sampai lemas mau merespons. Saya bingung melihat hal ini, aturan pemerintah keluar saling berlawanan. Kami ini akhirnya menjadi korban dari peraturan yang tarik ulur," kata Igun kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).
Igun mengatakan, pihaknya dan ojol tetap menginginkan Pemprov DKI Jakarta menjalankan peraturan Kemenhub, sebab ada protokol kesehatan yang harus dilakukan agar memperkecil penularan virus corona.
"Secara tegas kami menginginkan diperbolehkan. Ojol diizinkan membawa penumpang, untuk memenuhi kebutuhan hidup kami," katanya.
Sebab kata Igun, saat ini pun dalam situasi PSBB, masih banyak pihak khususnya di DKI Jakarta yang membutuhkan jasa ojol. Salah satunya ialah para perawat rumah sakit dan sebagainya.
"Banyak penumpang saat ini yang masih bertugas sesuai PSBB itu kesulitan untuk mencari transportasi alternatif," katanya.
Polemik
Permenhub sempat menuai polemik, sebab bertolak belakang dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Pergub tersebut, Pasal 18 nomor 6, menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," yang artinya ojol tidak boleh mengangkut penumpang.
Pergub tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB yang diterbitkan Menteri Terawan Agus Putranto.
Namun dalam Permenhub, No.18 Tahun 2020 ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan pada 9 April 2020, punya celah agar ojol bisa mengangkut penumpang dengan beberapa syarat.
Peraturannya tertuang pada pasal 11 huruf (d) yang mengizinkan ojek online ( ojol) beroperasi dengan membawa penumpang namun dengan beberapa syarat dan ketentuan memenuhi protokol kesehatan
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/14/082200515/ojol-lemas-merasa-dipermainkan-aturan-psbb-jakarta