Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bantu Driver Dapat Penghasilan, Gojek dan Grab Tagih Janji Permenhub

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (10/4/2020). Kebijakan ini diberlakukan usai disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Pada sektor transportasi, penggunaan ojek online tengah jadi sorotan. Sebab ada dualisme aturan yang berbeda pendapat, satu memperbolehkan, tapi yang lain melarang.

Menanggapi hal ini, Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita, mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian dari Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan.

“Saat ini kami masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan,” ujar Nila, dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Menurutnya, regulasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 membantu mobilitas kelompok masyarakat yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah.

Terlebih aturan ini juga membantu mitra mereka, yakni driver ojek online untuk tetap mendapat penghasilan selama pandemi corona.

Senada dengan Gojek, Grab rupanya juga masih menantikan kejelasan dari Permenhub No 18 Tahun 2020 yang menimbulkan polemik tersebut.

"Mewakili mitra pengemudi Grab, kami ingin mengapresiasi pemerintah yang telah mendengar masukan kami dan para mitra terkait PM 18 yang kini sedang dalam proses perundangan," ucap Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, dalam keterangan resmi (13/4/2020).

"Grab telah dan akan terus mempersiapkan berbagai prosedur kesehatan yang diatur dalam PM 18 ini, serta memastikan kesiapan mitra pengemudi dan penumpang," katanya.

Untuk diketahui, PSBB DKI Jakarta telah mengikuti regulasi dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan penumpang.

Namun beberapa hari setelahnya, muncul Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, yang pada intinya memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irwati, menjelaskan, aturannya tidak bertentangan dengan regulasi PSBB ataupun yang dikeluarkan Kemenkes, karena tetap berkaitan dengan protokol yang ada.

“Ini satu hal untuk bisa terintegrasi dan konsisten dengan peraturan sebelumnya, memang ada dinamika, tapi ada kebutuhan juga dari masyarakat yang kemudian kita akomodasikan melalui Permenhub ini,” kata Adita (12/4/2020).

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/14/081200415/bantu-driver-dapat-penghasilan-gojek-dan-grab-tagih-janji-permenhub

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke