Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depok PSBB, Polisi Jaga Perbatasan Jakarta-Depok

Kompas.com - 12/04/2020, 08:39 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Setelah di DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

PSBB untuk lima daerah tersebut sebelumnya sudah diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Kemnekes.

Menurut Ridwan Kamil, PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran Covid-19.

Baca juga: Pengguna Kendaraan Tak Pakai Masker Selama PSBB Jakarta Bakal Ditilang?

Kasat Lantas Polres Depok Kompol Sutomo saat ikut mengawasi razia kendaraan dalam rangka PSBB DepokTribunnews.com Kasat Lantas Polres Depok Kompol Sutomo saat ikut mengawasi razia kendaraan dalam rangka PSBB Depok

Menanggapi berlakunya aturan PSBB di Depok, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo, mengatakan, pihaknya siap melanjutkan penjagaan dan lebih memperketat pengendara yang akan masuk wilayah Depok.

Seperti diketahui, dalam rangka PSBB Jakarta yang berlaku sejak Jumat (10/4/2020), petugas kepolisian Kota Depok sudah berjaga di sejumlah titik perbatasan Jakarta-Depok.

“Terkait PSBB Depok, kami sudah siap melakukan penyekatan-penyekatan di sejumlah titik,” ujar Sutomo, kepada Kompas.com (11/4/2020).

“Kalau memang sudah disetujui juga, mulai Minggu (12/4/2020) kami siagakan, dan akan berlaku 24 jam. Sejak Jumat kemarin, petugas sudah cukup banyak, karena disediakan dari Polres, Dishub, dan Kodim,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com