DEPOK, KOMPAS.com – Lima wilayah di Jawa Barat, yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, telah disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo, mengatakan, jika telah disetujui pihaknya siap melakukan penyekatan-penyekatan jalan di beberapa lokasi perbatasan wilayah mulai Minggu (12/4/2020).
Seperti diketahui, sebelumnya sejak Jumat (10/4/2020), Polres Metro Depok telah bekerja sama dengan Dishub dan Kodim setempat untuk berjaga di wilayah perbatasan dalam rangka PSBB Jakarta.
Namun dalam menerapkan aturan tersebut, Sutomo berujar, pihaknya akan mengedepankan langkah persuasif dan humanis.
“Pengawasan ini bersifat imbauan, kalau tak ada kepentingan yang jelas, kami suruh putar balik," ujar Sutomo, kepada Kompas.com (11/4/2020).
"Kalau naik mobil masih berdempetan, kami imbau sedan hanya untuk berdua, minibus bertiga, kalau lebih orangnya, kami suruh putar balik,” katanya.
Begitu juga dengan pengendara sepeda motor, ia tak menyangkal masih banyak yang tak menggunakan masker dan mengantar penumpang yang bukan satu alamat KTP.
“Karena itu kami telah siapkan masker, selama persediaan masih ada. Kemudian kami berikan pemahaman agar mereka sadar dan mau disiplin untuk turut serta memutus mata ranta penyebaran virus corona,” ucap Sutomo.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/12/090100915/psbb-depok-polisi-suruh-putar-balik-kendaraan-yang-tak-berkepentingan