JAKARTA, KOMPAS.com – Penyebaran virus corona atau covid-19 di DKI Jakarta terus meluas. Jumlah orang yang positif terjangkit virus juga terus bertambah. Salah satu cara untuk mengurangi penyebarannya yaitu dengan menggunakan masker.
Bahkan masyarakat wajib menggunakan masker sesuai dengan Seruan Gubernur No 9 Tahun 2020. Seruan tersebut meminta masyarakat agar selalu menggunakan masker kain ketika keluar dari rumah.
Menanggapi hal tersebut, salah satu transportasi umum yang masih beroperasi, Transjakarta, mewajibkan semua penumpangnya menggunakan masker kain. Aturan ini mulai diberlakukan di Transjakarta pada Minggu (12/4/2020).
Baca juga: Alternatif Angkutan Umum Lain di Jakarta saat PSBB
Nadia Diposanjoyo, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transportasi Jakarta, mengatakan, salah satu peraturan yang berlaku pada layanan Transjakarta yaitu penggunaan masker kain.
“Mewajibkan penggunaan masker kain dua lapis yang bersih bagi pelanggan maupun petugas di lapangan,” ucapnya dalam siaran resmi.
Baca juga: Soal PSBB Jakarta, Ini Tuntutan Pengemudi Taksi dan Ojek Online
Penggunaan masker kain sudah bisa mencegah penyebaran virus corona. Jadi tidak perlu menggunakan masker khusus medis yang semakin sulit didapatkan. Penggunaan masker kain juga lebih mudah didapatkan dan bisa dibuat sendiri.
Mulai Minggu (12/4/2020), seluruh penumpang Transjakarta wajib memakai masker kain. Jika penumpang tidak menggunakan masker, dilarang untuk naik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.