JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan ban tambalan sudah menjadi hal lumrah pada setiap kendaraan. Tidak hanya sepeda motor, tetapi mobil pribadi hingga angkutan umum pun melakukan bal itu.
Tetapi, kebanyakan bagian ban yang ditambal pada telapak bannya. Jenis tambalan yang dilakukan, yaitu dengan metode cacing (dari luar) atau juga dengan payung (dari dalam).
Ternyata selain di bagian telapak, bagian dinding ban juga tidak luput dari kerusakan dan harus ditambal.
Baca juga: Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Begini Caranya
Tentunya, jenis tambalan yang dilakukan pada bagian samping ban itu berbeda. Lalu amankah, jika mobil menggunakan ban tambalan pada dindingnya?
On Vehicle Test (OVT) Manager PT Gajah Tunggal Tbk, Zulpata Zainal mengatakan, di bagian dinding ban radial hanya terdapat dua lembar benang.
“Benang ban samping kan maksimum hanya dua lembar buat ban radial, jadi kalau putus tidak ada penguatan lagi di bagian tersebut,” katanya kepada Kompas.com, Minggu (5/4/2020).
Meski begitu, Zulpata menambahkan, saat ini sudah ada bengkel tambal ban samping yang mampu menambal dengan bagus.
“Ada beberapa merek penambalan ban yang memberikan garansi dan hasilnya bisa mumpuni,” ujarnya.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Cuci Mobil Disemprot Bisa Merusak Radiator?
Pada kesempatan terpisah, Unggul Kusumanto selaku Country Manager Indonesia and Philippines Tech International (SE Asia) Ltd mengatakan, untuk tambalan samping tidak bisa dilakukan sembarangan.
Harus dilihat dulu bagaimana kondisi kerusakan bagian dinding ban, mulai dari lebar kerusakan, serta posisi kerusakan tersebut.
“Kalau di dinding samping ban lebar luka maksimal 25 mm dan panjang luka maksimal 50 mm. Dan posisi luka harus di atas bead lebih dari 40 mm,” katanya.
Baca juga: Saat WFH, Jangan Lupa Merawat Karet Wiper Mobil
Jika sudah memenuhi itu, lanjut Unggul, ban masih layak untuk digunakan meskipun sudah mengalami tambalan pada dindingnya.
“Masih bisa ditambal dan layak dipakai selama tinggi kembang ban masih di atas Tread Wear Indicator,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.