JAKARTA, KOMPAS.com - Meski ada wacana soal keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, tapi Badan Pendapatan daerah (Bapenda) DKI Jakata tetap mengimbau masyarakat untuk menunaikan kewajibannya.
Terutama bagi warga DKI yang tak terdampak langsung wabah corona dan dalam waktu dekat memang sudah harus waktunya membayar PKB.
Sekretaris Bapenda DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan, warga DKI yang tetap menunaikan kewajiban pajaknya dalam kondisi wabah corona layakanya seorang pahlawan. Pasalnya, ikut membantu pendapatan asli daerah (PAD) untuk kas kebutuhan pelayanan kesehatan.
Baca juga: Beberapa Wilayah Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Jakarta Kapan?
"Untuk relaksasi denda pajak kendaraan bermotor memang sedang kami susun formulasinya, tapi kami ingatkan bagi pemilik kendaraan yang mau membantu dan jadi pahlawan di tengah corona bisa dilakukan dengan tetap membayar kewajibannya," ujar Pilar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2020).
Menurut Pilar, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memang sedang membutuhkan banyak sekali masukan dana guna penanggulangan bencana wabah corona.
Salah satu yang paling potensial berasal dari pendapatan PKB yang nantinya akan digunakan sebagai kas pembelian kebutuhan penanggulanan corona di Jakarta. Seperti alat pelindung diri (APD) tenaga medis, penyembuhan pasien, operasional rumah sakit, dan alat kesehatan lainnya.
Menurut Pilar, di tengah kondisi pelayanan Samsat yang operasinalnya dibatasi serta adanya kebijakan menjaga jarak dan work from home (WFH), banyak masyarakat yang akhirnya terhalang atau bahkan menunda membayar pajak.
Baca juga: Jokowi: Penangguhan Kredit Kendaraan Dimulai 1 April 2020
Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).
Kondisi ini sebenarnya bukan menjadi halangan, lantaran untuk pembayaran masih bisa menggunakan sistem daring dari aplikasi Samsat online Nasional (Samolnas).
"Memang saat ini kami dorong melalui online agar tak terjadi kontak fisik, jadi pada intinya wajib pajak masih tetap bisa membayarkan PKB tanpa halangan meski nantinya akan ada keringanan denda bagi yang telat akibat corona," ujar Pilar.
View this post on InstagramA post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on Mar 31, 2020 at 12:15am PDT
"Pada prinsipinya kami mencari solusi yang terbaik, tapi untuk masyarakat yang ingin jadi pahlawan di saat seperti ini caranya bisa dengan tetap membayarkan kewajibannya," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.