JAKARTA, KOMPAS.com - Dampak penyebaran virus corona (Covid-19) yang kini mulai menyebar di daerah, membuat beberapa gubernur mengambil langkah tegas sebagai antisipasi larangan mudik.
Selain Pemprov DKI Jakarta yang meminta untuk menunda mudik, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranomo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, juga sudah berkomitmen melarang warganya untuk mudik.
Bahkan Wali Kota Tegal Dedi Yon Supriyono justru melakukan karantina wilayah alias lockdown.
Baik Emil dan Ganjar juga mengeluarkan instruksi bagi warganya bila ada yang mudik maka statusnya akan menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib isolasi selama 14 hari.
Baca juga: Mobil Diam Dua Pekan, Awas Jadi Sarang Tikus
Lantas bagimana dengan keputusan pemerintah soal kepastian larangan mudik Lebaran tahun ini di tengah pandemi corona?
Ketika menanyakan hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, keputusan masih menunggu rapat terbatas (ratas).
"Masih menunggu, kemarin ratas itu ditunda, jadi kemungkinan Senin (30/3/2020) baru dimulai. Jadi statusnya kami juga menunggu," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/3/2020).
Meski demikian, Budi mengatakan sudah menyusun beberapa langkah bila nanti statusnya akan menjadi larangan. Menurut Budi, agar efektif memang harus ada sikap tegas berupa hukuman.
Baca juga: Mobil Tidak Dipakai Lama, Lebih Baik Aki Dicabut atau Tidak?
Namun saat ditanya bentuk hukumannya seperti apa, Budi menjelaskan hal tersebut masih belum dibicarakan karena sifatnya baru berupa usulan yang harus dikoordinasikan lagi.
Sementara soal langkah pencegahan, Budi mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian. Salah satu upayanya adalah menutup akses pintu keluar dari Jabodetabak, baik di jalan nasional dan tol.
"Soal punishment hanya usulan, seperti apa belum bisa dibicarakan karena keputusannya sampai saat ini juga belum ada. Saya harap dalam waktu dekat ini sudah ada (keputusan) sehingga langkah-langkah pencegahan yang sudah dibicarkan bisa diterapkan baik di jalan tol atau nasional," ujar Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.