Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Corona, Ganjil Genap Tidak Berlaku sampai 5 April 2020

Kompas.com - 27/03/2020, 06:32 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) mengambil kebijakan untuk meniadakan aturan ganjil genap (Gage) terhitung dari 16 Maret sampai 29 Maret 2020.

Wilayah DKI Jakarta, dalam hal ini juga sudah ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana pandemi Covid-19, dan seluruh pekerja di wilayah tersebut diminta untuk melakukan aktivitasnya dari rumah selama 14 hari mulai 23 Maret hingga 5 April 2020.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, kebijakan peniadaan Gage mendapat revisi dan kini telah diperpanjang sampai 5 April 2020.

Baca juga: Jangan Mager, Begini Cara Benar Panaskan Mobil Saat WFH

Dishub Sosialisasi Ganjil Genap di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019)KOMPAS.com - Walda Marison Dishub Sosialisasi Ganjil Genap di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019)

“Iya (diperpanjang), karena volume kendaraan bermotor menurun,” ujar Fahri kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

“Karena seperti diketahui, ada kebijakan sekolah diliburkan dan work from home untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” katanya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga telah memastikan bahwa Gage bakal diperpanjang sampai 5 April 2020.

Baca juga: Semua Bocoran Ninja 250 4-Silinder, Harga dan Spesifikasi

Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.Instagram/TMC Polda Metro Jaya Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini terkait seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 soal tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.

“Sebelumnya tanggal 27 Maret akan diterapkan kembali, tapi karena kondisi dan situasi yang sekarang ini, kami akhirnya memutuskan untuk diperpanjang,” ucap Syafrin kepada Kompas.com, Minggu (22/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com