JAKARTA, KOMPAS.com – Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) mengambil kebijakan untuk meniadakan aturan ganjil genap (Gage) terhitung dari 16 Maret sampai 29 Maret 2020.
Wilayah DKI Jakarta, dalam hal ini juga sudah ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana pandemi Covid-19, dan seluruh pekerja di wilayah tersebut diminta untuk melakukan aktivitasnya dari rumah selama 14 hari mulai 23 Maret hingga 5 April 2020.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, kebijakan peniadaan Gage mendapat revisi dan kini telah diperpanjang sampai 5 April 2020.
“Iya (diperpanjang), karena volume kendaraan bermotor menurun,” ujar Fahri kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2020).
“Karena seperti diketahui, ada kebijakan sekolah diliburkan dan work from home untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga telah memastikan bahwa Gage bakal diperpanjang sampai 5 April 2020.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini terkait seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 soal tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.
“Sebelumnya tanggal 27 Maret akan diterapkan kembali, tapi karena kondisi dan situasi yang sekarang ini, kami akhirnya memutuskan untuk diperpanjang,” ucap Syafrin kepada Kompas.com, Minggu (22/3/2020).
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/27/063200515/cegah-corona-ganjil-genap-tidak-berlaku-sampai-5-april-2020