JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sudah membatalkan program mudik gratis Lebaran 2020. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan meluasnya penularan virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Lantas bagaimana dengan mudik mandiri yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Jakarta. Apakah nantinya juga akan ada larangan, atau hanya berupa imbauan saja.
Menjawan hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, keputusan tersebut sedang dalam tahap pengkajian dan pembicaraan.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Bareng, Honda Cari Opsi Lain buat Konsumen
"Nanti akan ada rapat terbatas soal ini, kemungkinan juga akan dibicarakan. Untuk saat ini kami baru menghapus yang mudik gratis, baik dari Kemenhub, BUMN, swasta," ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2020).
Budi menjelaskan, kondisi saat ini memang sangat tidak kondusif. Penyebaran virus corona setiap harinya makin meluas, karena itu pemerintah gencar meminta masyarakat untuk tak meninggalkan rumah.
Imbauan untuk tak berpergian termasuk pulang kampung atau mudik saat Lebaran juga sudah aktif diserukan. Menurut Budi, bila kondisi belum pulih, maka mudik akan memberikan dampak yang lebih besar lagi bagi penyebaran Covid-19 di Indoensia.
"Seperti yang diketahui mudik ada banyak orang yang melakukan perjalanan, risikonya tinggi karena menjadi penyebarannya makin meluas," ujar Budi.
"Kalau dari kami sudah mulai gencar mengimbau. Kepastiannya seperti apa, mungkin nanti saat rapat terbatas akan diputuskan," kata dia.
Baca juga: Imbas Corona, Polisi Berikan Toleransi Masa Perpanjangan SIM
Sebelumnya dikabarkan pemerintah sedang membahas sejumlah penanggulangan wabah corona. Salah satu skenario terburuk, adalah mengkaji larangan mudik Lebaran apabila status darurat belum mengalami perubahan.
Staf Khusus Menteri Perhubungan (Menhub) Adita Irawati mengatakan, saat ini Kemenhub dengan kementerian dan lembaga lainnya sedang melakukan pembahasan tekait opsi pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini.
"Tadi didiskusikan apakah mudik akan dilakukan seperti biasa atau ada peninjauan ulang, atau bahkan ekstremnya dilarang. Tapi ini belum diputuskan," ujar Adita yang dilansir dari MonyeKompas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.