Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Corona, Razia Kendaraan dan Pelayanan SIM Distop Sementara

Kompas.com - 20/03/2020, 08:32 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya pemerintah, pihak kepolisian juga menanggapi serius risiko penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia. Guna mengantisipasi penularan, beberapa kebijakan juga sudah mulai diberlakukan.

Salah satunya, seperti langkah yang diambil Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, untuk meniadakan aktivitas razia pemeriksaan kelengakapan dokumen kendaraan guna menekan penyebaran corona.

Melansir dari MegapolitanKompas, Sambodo sudah meminta jajaranya untuk untuk menghentikan sementara razia dan mengurangi tindakan penilangan terhadap pengendara yang melanggar.

Baca juga: Cegah Corona, Tips Aman Naik Transportasi Umum

Hal ini dilakukan bukan tanpa sebab, menurut Sambodo penghentian razia dan mengurangi penilangan lebih untuk menghindari penumpukan massa sidah pelanggaran lalu lintas di pengadilan.

Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan

"Razia sudah saya suruh berhentikan. Untuk menghindari covid-19 dan kedua mencegah penumpukkan massa di sidah pengadilan, karena biasanya ada kerumunan," ucap Sambodo.

Namun demikian, bukan berarti para pelanggar bebas berkeliaran, karena polisi tetap akan memberlakukan tilang terhadap jenis pelanggaran yang terlihat dan berpotensi membahayakan.

Sebagai contoh, seperti pelanggaran melawan arus, masuk ke zona busway, sampai tidak menggunakan helm.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, juga menjelaskan hal yang sama. Menurut Fahri, meski aktivitas di lapangan dikurangi, namun proses pengawasan tetap berlaku, seperti menggunakan kamera tilang elektronik.

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Baca juga: Daihatsu Ayla Facelift Resmi Meluncur, Terinspirasi dari Ayla Turbo

"Iya, tapi pada intinya kami tetap hunting pelanggaran lalu lintas dari sistem. Jadi masih bisa tetap dipantau bila ada pengendara yang melanggar," ujar Fahri kepada Kompas.com.

Sementara dari sisi layanan, meski pengurusan SIM sampai saat ini masih berjalan normal, namun untuk perpanjangan SIM Internasional sendiri pelayanannya sudah ditutup hingga akhir bulan mendatang.

"Habis masa berlaku SIM dari tanggal 17 sampai dengan 30 Maret 2020 dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah 31 Maret 2020. Layanan SIM Internasional kami tutup sementara dan ada toleransi untuk ODP yang masa berlaku SIM habis saat karantina," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com