Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Kompas.com - 20/03/2020, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), mendorong para pemilik kendaraan bermotor yang akan membayar pajak agar menggunakan aplikasi Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online).

Selain lebih fleksibel, penggunaan aplikasi pembayaran secara daring ini juga untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di wilayah Jawa Tengah.

Untuk melakukan pembayaran secara online pun cukup mudah, dan bisa dilakukan oleh siapa pun.

Begini tahapan untuk pembayaran pajak secara online:

Pertama

Mengunduh aplikasi Sakpole. Untuk pemilik gawai android bisa mengunduh di playstore sedangkan untuk pemilik gawai Apple bisa mengunduh di Apple store.

Kedua

Untuk memulai tahap kedua, persiapkan e-KTP dan STNK yang akan dipajakkan. Setelah itu buka aplikasi Sakpole dan masuk ke ikon pendaftaran daring.

Nantinya wajib pajak akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan.

Baca juga: Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Begini Caranya

Samsat Jakarta Barat ramai para wajib pajak pada H-3 batas penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Rabu (12/12/2018).Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM Samsat Jakarta Barat ramai para wajib pajak pada H-3 batas penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Rabu (12/12/2018).

Kemudian, pemohon juga diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Setelah semua diisi klik DAFTAR.

Ketiga

Akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor, jika verifikasi sudah benar bisa dilanjutkan dengan mengklik LANJUT.

Tetapi jika ternyata data belum sesuai bisa klik BATAL dan wajib pajak bisa melapor ke kantor SAMSAT terdekat.

Keempat

Para wajib pajak cukup membuka situs pajak online yang bisa diakses di pajakonline.jakarta.go.id dan mendaftar.  dok.pajakonline.jakarta.go.id Para wajib pajak cukup membuka situs pajak online yang bisa diakses di pajakonline.jakarta.go.id dan mendaftar.

Sebelum melakukan pembayaran secara daring, wajib pajak bisa mencermati terlebih dahulu mengenai besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) dan BNBP pengesahan STNK.

Jika sudah setuju dengan besarannya, pemilik kendaraan bisa menekan ikon LANJUT.

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Tembus Rp 450 Miliar

Kelima

Pada tahapan ini, pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak dipersilakan untuk memilih sendiri cara pembayaran yang akan dilakukan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau