Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Penyebaran Corona, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online

Kompas.com - 20/03/2020, 06:51 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Para wajib pajak kendaraan bermotor yang akan mengurus pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), tidak harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Bagi para pemilik mobil atau sepeda motor di wilayah Jawa Tengah (Jateng), bisa memanfaatkan aplikasi Sakpole (Sistem Administrasi Pajak Kendaraan Online).

Pemanfaatan aplikasi pembayaran secara online ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 yang semakin meluas di Indonesia.

Hal ini karena jika semakin banyak yang menggunakan aplikasi tersebut, otomatis jumlah wajib pajak yang datang ke kantor Samsat juga akan berkurang.

Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jawa Tengah

Dengan begitu, maka penyebaran virus mematikan dari Wuhan, China tersebut juga bisa dicegah.

Aplikasi SAKPOLE merupakan aplikasi untuk pajak kendaraan bermotor secara online di Jawa Tengah. Ari Purnomo Aplikasi SAKPOLE merupakan aplikasi untuk pajak kendaraan bermotor secara online di Jawa Tengah.

Caranya, para pemilik kendaraan cukup membuka aplikasi dan melakukan pembayaran secara online. Nantinya, untuk pengesahan STNK pemilik kendaraan cukup datang ke kantor Samsat beberapa waktu ke depan.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Solo, Nurma Riyanto menjelaskan, saat ini pihaknya juga berupaya untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona.

“Bagi wajib pajak atau pemilik kendaraan yang akan melakukan pengesahan STNK tahunan bisa menggunakan aplikasi Sakpole tidak perlu datang ke kantor Samsat,” kata Nurma kepada Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

Untuk pengesahannya, Nurma menambahkan, masih ada waktu selama 14 hari setelah pemilik kendaraan melakukan pembayaran secara online.

Baca juga: Pemprov Jateng Bebaskan Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan

Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu melakukan pembayaran ke kantor Samsat tetapi cukup menggunakan aplikasi Sakpole dan pembayaran bisa dilakukan di mana saja.

Antrean wajib pajak di kantor Samsat Jakarta Barat pada H-1 penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, Jumat (14/12/2018).Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM Antrean wajib pajak di kantor Samsat Jakarta Barat pada H-1 penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, Jumat (14/12/2018).

“Pembayaran yang bisa dilayani menggunakan aplikasi ini hanya yang tahunan, kalau yang lima tahunan belum bisa karena kendaraan harus dibawa untuk dilakukan cek fisik,” ucapnya.

Aplikasi Sakpole ini bisa dengan mudah diunduh di playstore maupun di apple store. Dengan semakin banyaknya pemilik kendaraan yang memanfaatkan aplikasi ini maka upaya pencegahan penyebaran virus corona pun bisa semakin bagus.

“Selama ini upaya pencegahan penyebaran virus corona juga sudah kami lakukan dengan melakukan penyemprotan disinfektan dan penyediaan hand sanitizer,” katanya.

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Tembus Rp 450 Miliar

Sementara itu, terkait dengan pemeriksaan suhu badan pemohon yang akan melakukan pengurusan di kantor Samsat dirasa belum perlu dilakukan.

“Hal ini karena pemohon yang datang ke kantor Samsat tidak perlu yang wajib pajak langsung, tetapi bisa diwakilkan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau