JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian tarif baru untuk ojek online (ojol). Kenaikan tarif ini akan berlaku pada 16 maret 2020 mendatang dan hanya untuk wilayah Jabodetabek atau Zona II.
Lantas bagaimana dengan wilayah lainnya. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, bila untuk Zona II dan Zona II, tidak ada perubahan tarif.
"Yang sekarang untuk tarif Zona II atau Jabodetabek saja. Untuk wilayah lain kami sudah lakukan survei juga, dan mereka (Ojol) rata-rata masih nyaman dengan tarif yang ada mengikuti peningkatan perekonomiannya," kata Budi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Resmi, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik
Budi mengatakan, dari hasil survei sebagai besar ojol di wilayah Zona I dan Zona III justru khawatir bila tarif naik mereka akan sepi penumpang. Karena ada kecenderungan konsumen akan mencari transportasi lain bila tarif ojek daring naik.
Dengan demikian, maka tarif batas bawah untuk Zona I masih sama, yakni Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300. Sementara untuk Zona III sebesar Rp Rp 2.100 dan Rp 2.600 untuk tarif batas atas.
Kenaikan tarif ojol untuk Jabodetabek, menurut Budi memang dilandasi oleh keingingan driver sendiri, bukan dari pemerintah. Hal ini dilandasi dari beragam faktor dan bermula karena ada rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Daftar Mobil dengan Fitur Cruise Control, Mulai Rp 200 Jutaan
"Proses kenaikan tarif ini sudah kita olah dari dua bulan lalu. Dari hasil diskusi aososiasi ojol yang mewakili waktu itu, untuk Zona I dan III mereka merasa sudah cukup, dan yang diminta kenaikan memang hanya Zona II saja," ucap Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan proses revisi tarif ojol Zona II dilakukan dengan melakukan survei sebanyak 1.862 orang yang 50 persennya berasal dari Jakarta.
Metodenya memberikan beberapa pilihan kenaikan tarif, yakni Rp 100, Rp 200, Rp 300, Rp 400 dan Rp 500.
Dari skema itu, 70 persen menjawab naik Rp 100, dan 56 persen di angka Rp 200 persen. Dari kedua jawaban paling dominan itu, didapatkan angka rata-rata oleh Badan Litbang sebesar Rp 225.
Baca juga: Polisi Berhak Menilang Kendaraan yang Menunggak Pajak, Ini Aturannya
"Setelah dilaporkan, kemudian oleh Menteri Perhubungan (Menhub) dibulatkan menjadi Rp 250 per kilometer untuk kenaikan batas bawah, dan Rp 150 untuk batas atas. Jadi tarif ojol Zona II untuk batas bawah naik menjadi Rp 2.250 per kilometer, dan Rp 2.650 untuk batas atas dari sebelumnya Rp 2.500 per kilometer," ujar budi.
"Kenaikan ini akan efektif mulai 16 Maret nanti, jadi kami dan aplikator akan sama-sama melakukan persiapannya dulu dari sekarang untuk penyesuaian tarif baru Zona II," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.