Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Ojek Online Menolak Wacana Pembatasan Motor di Jalan Nasional

Kompas.com - 25/02/2020, 06:51 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menolak keras wacana Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa untuk membatasi operasional sepeda motor di jalan nasional.

Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, rencana tersebut sejatinya melanggar hak pemilik dan pengguna motor untuk menggunakan jalan.

"Kami (pemilik dan pengguna motor) juga sebagai pembayar pajak untuk pembangunan jalan nasional. Atas wacana itu, Garda menentang keras wacana Komisi V DPR RI," ujarnya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Muncul Wacana Pembatasan dan Larangan Motor di Jalan Nasional

Suasana jalan yang dipadati pengendara motor di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020). Menghindari kemacetan di jalan raya Lenteng Agung, imbasnya jalan tersebut juga macet.KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Suasana jalan yang dipadati pengendara motor di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020). Menghindari kemacetan di jalan raya Lenteng Agung, imbasnya jalan tersebut juga macet.

"Kami siap menentang usulan tersebut, baik usulan dari pengamat maupun komisi V DPR RI," ucap Igun.

Igun menjelaskan, ada dua poin penolakan yang diajukan pihaknya. Pertama, roda dua meningkatkan penerimaan pajak yang selanjutnya bisa digunakan untuk pembangunan jalan.

Kedua, transportasi umum yang tersedia dinilai belum memadai dan nyaman untuk menjadi angkutan utama masyarakat dalam memenuhi aktivitas hariannya.

Baca juga: Tak Hanya Kecelakaan, Truk ODOL Juga Kuras Uang Negara

Kendaraan bermotor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.MAULANA MAHARDHIKA Kendaraan bermotor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.

"Saat ini alat transportasi umum belum memadai, aman, dan nyaman (tidak berdesakan) bagi masyarakat sebagai pengganti sepeda motor untuk aktifitas harian," katanya.

Ia menyarakankan, pembuatan kebijakan yang berkaitan tentang hak orang banyak sebaiknya dibicarakan lebih jauh kepada asosiasi dan pemangku kepentingan terkait. Supaya, aturan sesuai sasaran dan tujuan.

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

"Belum dibuka ruang komunikasinya, kemarin RDPU dengan para pengamat transportasi. Kami harapkan Garda Indonesia bisa diikutsertakan juga untuk bisa menyatakan aspirasinya," kata Igun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau