Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Berhak Menilang Kendaraan yang Menunggak Pajak, Ini Aturannya

SOLO, KOMPAS.com- Selama ini mungkin masih ada yang beranggapan, bahwa kendaraan yang telat membayar atau menunggak pajak tidak bisa ditilang oleh polisi.

Alasannya, saat ada razia petugas dari jajaran kepolisian tidak berhak untuk melakukan penindakan dengan alasan tidak membayar pajak.

Ternyata anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar, karena petugas tetap bisa melakukan penindakan dengan memberikan tilang.

Selama ini, petugas yang melakukan razia memang tidak mengurusi masalah perpajakan. Tetapi, jika ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati karena tidak membayar atau menunggak pajak tetap akan ditindak.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan, bahwa tugas kepolisian tercantum pada pasal 70 ayat 2.

Pasal itu menjelaskan, STNK bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

“Maka kalau pemilik tidak melakukan pengesahan setiap tahunnya tetap bisa ditindak, aturannya sudah jelas,” kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni kepada Kompas.com, Senin (9/3/2020).

Dari data yang dimiliki Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, tercatat setidaknya ada sekitar 1,5 juta kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak.

Data ini tercatat mulai 2019 hingga Januari 2020. Besaran tunggakan pajak dari jumlah tersebut bahkan mencapai Rp 450 miliar.

Maka dari itu, Bapenda Provinsi Jateng pun mengeluarkan kebijakan dengan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 17 Februari hingga 16 juli 2020.

Hal ini bertujuan untuk mendorong para pemilik kendaraan agar segera melunasi tunggakannya.

Dengan begitu, besaran tunggakan pajak bisa berkurang atau bahkan bisa tertutup sepenuhnya.

“Tunggakan tersebut sepanjang 2019 hingga 1 Januari 2020, ada 1,5 juta kendaraan dengan total tunggakan mencapai Rp 450 miliar. Baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” kata Tavip.

Selain itu, Bapenda juga membebaskan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/10/063200915/polisi-berhak-menilang-kendaraan-yang-menunggak-pajak-ini-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke