Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polisi Berhak Menilang Kendaraan yang Menunggak Pajak, Ini Aturannya
Kendaraan yang tidak membayar pajak tetap bisa ditilang hal ini sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Adi Haritjahjono
5 tahun lalu
betul, pelanggaran pajak itu ranahnya ppns depkeu, bukan kepolisian. coba lihat di uu 22/2009, tidak ada pasal yg mengatur sanksi soal pengesahan tahunan stnk bahkan tidak ada pasal yg mensyaratkan pembayaran pajak untuk pengesahan tahunan stnk., membalas komentar dodol com : undang2nya tidak jelas secara explisif menerangkan bahwa polisi bisa menilang karna belum bayar pajak, hanya menerangkan jangka waktu berlaku stnk, jdi polisi tdk berhak, bukan domainnya polisi, jngan sembarangan menafsirkan hukum...itu domainnya dinas pajak, ini bs digugat dimahkamah konstitusi
moba GAME
5 tahun lalu
trs gunanya denda apa ?? klo masih di tilang juga aneh
Dodol Com
5 tahun lalu
undang2nya tidak jelas secara explisif menerangkan bahwa polisi bisa menilang karna belum bayar pajak, hanya menerangkan jangka waktu berlaku stnk, jdi polisi tdk berhak, bukan domainnya polisi, jngan sembarangan menafsirkan hukum...itu domainnya dinas pajak, ini bs digugat dimahkamah konstitusi
Suhartono Suhartono
5 tahun lalu
kenapa rakyat gk punya hak menilang pemerintah atas jalan rusak. pajak di tekan tp di mana2 jalan berlubang kalau sdh ada korban meninggal baru di perhatikan.
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau