betul, pelanggaran pajak itu ranahnya ppns depkeu, bukan kepolisian. coba lihat di uu 22/2009, tidak ada pasal yg mengatur sanksi soal pengesahan tahunan stnk bahkan tidak ada pasal yg mensyaratkan pembayaran pajak untuk pengesahan tahunan stnk., membalas komentar dodol com : undang2nya tidak jelas secara explisif menerangkan bahwa polisi bisa menilang karna belum bayar pajak, hanya menerangkan jangka waktu berlaku stnk, jdi polisi tdk berhak, bukan domainnya polisi, jngan sembarangan menafsirkan hukum...itu domainnya dinas pajak, ini bs digugat dimahkamah konstitusi
undang2nya tidak jelas secara explisif menerangkan bahwa polisi bisa menilang karna belum bayar pajak, hanya menerangkan jangka waktu berlaku stnk, jdi polisi tdk berhak, bukan domainnya polisi, jngan sembarangan menafsirkan hukum...itu domainnya dinas pajak, ini bs digugat dimahkamah konstitusi
kenapa rakyat gk punya hak menilang pemerintah atas jalan rusak. pajak di tekan tp di mana2 jalan berlubang kalau sdh ada korban meninggal baru di perhatikan.