Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Regulasi Dimensi dan Berat Bus yang Sesuai Aturan

Kompas.com - 09/03/2020, 18:18 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

1. JBB lebih dari 8.000 sampai dengan 16.000 kilogram;

2. ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan ukuran panjang keseluruhan Kendaraan Bermotor lebih dari 9.000 milimeter sampai dengan 12.000 milimeter; dan

3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter serta tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.

d. Mobil Bus maxi yang dirancang dengan:

1. JBB lebih dari 16.000 kilogram sampai dengan 24.000 kilogram;
2. ukuran panjang keseluruhan lebih dari 12.000 milimeter sampai dengan 13.500 milimeter; dan

3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter dan tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.

e. Mobil Bus gandeng yang dirancang dengan:

1. JBKB paling sedikit 22.000 kilogram sampai dengan 26.000 kilogram;
2. ukuran panjang keseluruhan lebih dari 13.500 milimeter sampai dengan 18.000 milimeter; dan

3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter dan tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.

f. Mobil Bus tempel yang dirancang dengan:

1. JBKB paling sedikit 22.000 kilogram sampai dengan 26.000 kilogram;

2. ukuran panjang keseluruhan lebih dari 13.500 milimeter sampai dengan 18.000 milimeter; dan

3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter dan tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya;

Baca juga: Kenapa Sekarang Bikin SIM Harus Lolos Tes Psikologi?

g. Mobil Bus tingkat yang dirancang dengan:

1. JBB paling sedikit 21.000 kilogram sampai dengan 24.000 kilogram;

2. ukuran panjang keseluruhan paling sedikit 9.000 milimeter sampai dengan 13.500 milimeter;

3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter; dan

4. ukuran tinggi Mobil Bus tingkat tidak lebih dari 4.200 milimeter.

Jika melanggar, tidak lagi dijerat dengan pasal tilang, melainkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 277. Pelanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com