Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Regulasi Dimensi dan Berat Bus yang Sesuai Aturan

JAKARTA, KOMPAS.com – Kendaraan yang melebihi ukuran dan muatan atau biasa disebut ODOL, mulai dikurangi peredarannya. Memang yang sering melanggar ODOL adalah truk. Namun, tidak tertutup kemungkinan bus juga bisa masuk dalam kategori ODOL.

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar), mengatakan, kalau jarang ada bus yang melanggar ketentuan dimensi dan berat. Kebanyakan pembuat bus sudah sejalan dengan peraturan yang dibuat.

“Karoseri bus sudah lebih tertib dibanding truk. Kalau ada pelanggaran juga biasanya pada lebar bus, itu juga hanya beberapa sentimeter,” ucap Budi Setiyadi kepada Kompas.com, Senin (9/3/2020).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 5 Ayat 3, dijelaskan mengenai berbagai kendaraan bermotor jenis mobil bus dan rancangannya. Jenis-jenis busnya meliputi bus kecil, sedang, besar, maxi, gandeng, tempel, dan tingkat.

Dalam pasal tersebut tertulis jelas regulasi seperi Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB) dan Jumlah Berat Kombinasi Yang Diperbolehkan (JBKB) dan dimensi setiap jenis bus mulai dari panjang, lebar, dan ketinggian maksimum.

Isi dari PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 5 Ayat 3 yaitu sebagai berikut:

a. Mobil Bus kecil yang dirancang dengan:

1. JBB lebih dari 3.500 sampai dengan 5.000 kilogram;

2. ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan tidak lebih dari 6.000 milimeter; dan

3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan tidak melebihi 2.100 milimeter serta tinggi Kendaraan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.

b. Mobil Bus sedang yang dirancang dengan:

1. JBB lebih dari 5.000 sampai dengan 8.000 kilogram;

2. ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan panjang keseluruhan tidak melebihi 9.000 milimeter; dan

3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan tidak melebihi 2.100 milimeter serta tinggi Kendaraan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.

c. Mobil Bus besar yang dirancang dengan:

1. JBB lebih dari 8.000 sampai dengan 16.000 kilogram;

2. ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan ukuran panjang keseluruhan Kendaraan Bermotor lebih dari 9.000 milimeter sampai dengan 12.000 milimeter; dan

3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter serta tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.

d. Mobil Bus maxi yang dirancang dengan:

1. JBB lebih dari 16.000 kilogram sampai dengan 24.000 kilogram;
2. ukuran panjang keseluruhan lebih dari 12.000 milimeter sampai dengan 13.500 milimeter; dan

3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter dan tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.

e. Mobil Bus gandeng yang dirancang dengan:

1. JBKB paling sedikit 22.000 kilogram sampai dengan 26.000 kilogram;
2. ukuran panjang keseluruhan lebih dari 13.500 milimeter sampai dengan 18.000 milimeter; dan

3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter dan tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.

f. Mobil Bus tempel yang dirancang dengan:

1. JBKB paling sedikit 22.000 kilogram sampai dengan 26.000 kilogram;

2. ukuran panjang keseluruhan lebih dari 13.500 milimeter sampai dengan 18.000 milimeter; dan

3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter dan tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya;

g. Mobil Bus tingkat yang dirancang dengan:

1. JBB paling sedikit 21.000 kilogram sampai dengan 24.000 kilogram;

2. ukuran panjang keseluruhan paling sedikit 9.000 milimeter sampai dengan 13.500 milimeter;

3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter; dan

4. ukuran tinggi Mobil Bus tingkat tidak lebih dari 4.200 milimeter.

Jika melanggar, tidak lagi dijerat dengan pasal tilang, melainkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 277. Pelanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/09/181800515/ini-regulasi-dimensi-dan-berat-bus-yang-sesuai-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke