JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya di wilayah Jawa Tengah mulai hari ini diwajibkan mengikuti tes psikologi. Apabila gagal, maka harus menunggu sampai hasil uji kejiwaan itu dinyatakan berhasil.
Estimasi tambahan biaya, yaitu kurang lebih Rp 50.000, jadi tarif membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM menjadi sedikit lebih mahal dari sebelumnya.
Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal larangan truk ODOL di jalan tol Jakarta-Bandung.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 8 Maret 2020:
1. Biaya Pembuatan SIM Setelah Adanya Tes Psikologi Jadi Lebih Mahal
Mulai Senin (9/3/2020) seluruh Polres di Jawa Tengah (Jateng) akan menerapkan aturan baru, yaitu berupa tes psikologi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan itu berlaku untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan masa berlaku.
Tes yang dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon ini tidak gratis, melainkan dengan biaya tersendiri. Biayanya, diperkirakan mencapai Rp 50.000 untuk setiap pemohon.
Dengan adanya tambahan ini otomatis biaya untuk pembuatan SIM baru akan mengalami perubahan.
Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
2. Fitur Cruise Control Bisa Berbahaya di Jalan Tol Indonesia
Fitur cruise control pasti sudah tidak asing lagi bagi sebagian pengemudi di Indonesia. Fitur ini berfungsi agar kecepatan mobil konstan tanpa harus menginjak pedal gas.
Pada dasarnya fitur ini diciptakan agar pengemudi dapat mengistirahatkan kakinya sejenak dan tdiak harus terus menginjak pedal gas.
Oleh sebab itu sebaiknya fitur ini hanya digunakan untuk perjalan jauh dan kondisi jalanan yang berkarakter cepat dan relatif lengang.
Seperti contoh, saat mobil berada pada kecepatan minimal 60 km per jam (Kpj). Saat pengemudi sudah memacu kendaraan pada kecepatan ini.
Cukup dengan menekan tombol cruise control yang berada di dekat kemudi, setelah itu mobil bisa melaju konstan.
3. Resmi, Truk ODOL Tak Boleh Melintas Tol Jakarta-Bandung
Melanjutkan komitmen pemberantas truk Over Dimension and Over Load ( ODOL), mulai Senin (9/3/2020), Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) akan melakukan pembatasan jalur untuk operasional lintas truk ODOL.
Truk ODOL tak lagi boleh melintasi ruas Tol Jakarta- Bandung, tepatnya mulai dari Tanjung Priok, Cikampek, hingga Bandung, Jawa Barat.
Hal ini sudah ditegaskan sebelumnya usai melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Perindustrian ( Kemenperin).
"Betul, sesuai keputusan waktu itu. Mulai besok Senin (9/3/2020) jam 09.00 WIB, truk ODOL dari Tanjung Priok tak lagi masuk Cikampek untuk menuju Bandung, mereka harus ganti kendaraan yang sesuai regulasi kalau mau lewat tol," ucap Risal Wasal, Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/3/2020).
4. Ini Kisaran Biaya Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM
Ditlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) akan menerapkan aturan baru, yakni berupa tes psikologi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi ( SIM) mulai Senin (9/3/2020).
Aturan baru ini akan diberlakukan serentak di 35 Polres di seluruh Jateng termasuk di wilayah Soloraya.
Awalnya tes psikologi ini akan diberlakukan pada 24 Februari 2020 lalu, tetapi karena adanya kendala terpaksa ditunda hingga Maret ini.
Dengan adanya tambahan tes ini, otomatis pemohon SIM juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar tes kejiwaan tersebut.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni membenarkan adanya tambahan biaya tersebut.
Hanya saja, Kasatlantas belum secara pasti menyebut besaran biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh pemohon SIM untuk tes tersebut.
5. Ada Tambahan Tes Psikologi, Ini Alur Membuat SIM
Adanya tes psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi ( SIM) yang mulai diberlakukan di Jawa Tengab pada Senin (9/3/2020), membuat alur pembuatan juga berubah.
Seperti halnya pengajuan SIM di Kota Solo yang juga mengalami perubahan pada alur prosesnya.
Jika sebelumnya pemohon SIM, baik yang akan melakukan perpanjangan maupun membuat baru harus mengikuti tes kesehatan, yakni KIR dokter terlebih dahulu.
Baru setelah itu, pemohon datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi ( Satpas) SIM untuk proses selanjutnya.
Tetapi, dengan adanya tes psikologi maka para pemohon harus mengikuti tes psikologi terlebih dahulu sebelum datang ke kantor Satpas.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/09/060200715/-populer-otomotif-tarif-bikin-sim-jadi-lebih-mahal-truk-odol-dilarang-lewat