Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Truk ODOL Kuras Uang Negara | Pembatasan Motor di Jalan Nasional Terus Dibahas

Kompas.com - 25/02/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi yang masih menjadi perhatian masyarakat, yaitu tentang truk kelebihan dimensi dan muatan (Over Dimension and Over Load/ODOL). Dampaknya bukan hanya menimbulkan kecelakaan, tetapi juga menguras kas negara.

Selain itu, yang tidak kalah pentingnya lagi soal wacana pembatasan sepeda motor melintas di jalan nasional. Rumors ini terus dibahas oleh Komisi V DPR RI.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Senin 24 Februari 2020:

1. Tak Hanya Kecelakaan, Truk ODOL Juga Kuras Uang Negara

Razia ODOL di Jagorawi Razia ODOL di Jagorawi

Seperti diketahui, dampak dari kendaraan angkutan niaga yang over dimension over loading ( ODOL) tak hanya berkaitan dalam hal keselamatan, tetapi juga kerugian infrastruktur yang berujung pada terkurasnya uang negara.

Menurut pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Djoko Setijowarno, cukup banyak infrastruktur jalan yang rusak akibat dilalui truk yang memiliki dimensi dan berat tak sesuai aturan.

"Dampak ODOL tak hanya dirasakan pemerintah pusat di jalan nasional, tapi juga pemerintah daerah (pemda) yang punya wewenang membangun dan memelihara jalan kota, jalan kabupaten, dan jalan provinsi," ucap Djoko yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, dalam keterangan resminya, Minggu (23/2/2020).

Baca juga: Tak Hanya Kecelakaan, Truk ODOL Juga Kuras Uang Negara

2. Bikin Toyota Avanza Tambah Nyaman Pakai Captain Seat

Toyota Avanza memakai jok captain seat pada baris keduanyaFerari Jok Toyota Avanza memakai jok captain seat pada baris keduanya

Toyota Avanza merupakan salah satu model terlaris di segmen Low MPV. Sejumlah ubahan dilakukan Toyota untuk membuat mobil ini tampil lebih menarik.

Namun buat Anda pemilik Avanza yang ingin membuat mobil tampak lebih mewah dan lebih nyaman, khususnya bagi penumpang belakang, tak ada salahnya untuk menyematkan captain seat di jok baris kedua.

Feri Gusrijal, pemilik Ferari Jok & Car Interior di Jl. Alternatif Transyogi, Cibubur, Jawa Barat, mengatakan, bahwa Avanza atau Veloz dapat menggunakan captain seat copotan Mitsubishi Grandis.

Baca juga: Bikin Toyota Avanza Tambah Nyaman Pakai Captain Seat

3. Wacana Pembatasan Motor di Jalan Nasional Terus Dibahas

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Wacana Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa untuk membatasi sepeda motor agar tak melintas di jalan nasional mendapat respons positif dari pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika), Djoko Setijowarno.

Menurut Djoko, wacana ini harus direalisasikan dalam bentuk nyata karena bukan hanya berkaitan dengan kesemrawutan lalu lintas, melainkan juga erat dengan masalah keselamatan.

"Saya pribadi sangat mendukung kebijakan ini, terutama bagi motor-motor yang berkapasitas kecil. Harusnya wacana ini didorong untuk bisa masuk ke revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009," ujar Djoko saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/2/2020).

Baca juga: Wacana Pembatasan Motor di Jalan Nasional Terus Dibahas

4. Ini yang Terjadi jika Mobil Mesin Diesel Diisi BBM Jenis Bensin

Pemakaian Biosolar disebut memberikan sejumlah kendala pada mesin dieselrednewswire.com Pemakaian Biosolar disebut memberikan sejumlah kendala pada mesin diesel

Kesalahan dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) pada mobil, bisa saja terjadi. Entah karena pengemudi kurang konsentrasi atau disebabkan oleh faktor lainnya.

Ketika melakukan pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ternyata salah dalam mengisi jenis bahan bakar. Misalkan mobil dengan mesin diesel diisi menggunakan jenis bensin bukan solar.

Kesalahan dalam pengisian ini tentunya termasuk fatal. Mengingat untuk mobil dengan mesin diesel wajib menggunakan bahan bakar jenis solar. Seperti diketahui setiap mobil sudah dirancang sedemikian rupa termasuk dalam pemakaian jenis bahan bakar.

Baca juga: Ini yang Terjadi jika Mobil Mesin Diesel Diisi BBM Jenis Bensin

5. Motor Jarang Dicuci, 5 Komponen Ini Rawan Rusak

Ilustrasi cuci motorafifmotor.files.wordpress.com Ilustrasi cuci motor

Mencuci sepeda motor sudah menjadi hal yang lumrah dilakukan para pemilik kendaraan. Kebersihan kendaraan juga mencerminkan kepedulian dan rasa sayang pemilik terhadap tunggananya.

Meski begitu, tidak sedikit pemilik motor yang malas untuk mencuci. Padahal, kondisinya cukup kotor baik di bagian bodi, kaki-kaki maupun mesin. Padahal, selain terlihat bersih, motor yang rutin dicuci juga bisa memperpanjang usia komponen.

Sebaliknya, jika jarang dicuci juga akan berpengaruh pada kerusakan komponen. Terlebih jika habis digunakan saat turun hujan. Air hujan yang mengandung garam bisa membuat sejumlah komponen menjadi cepat rusak.

Baca juga: Motor Jarang Dicuci, 5 Komponen Ini Rawan Rusak

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau