Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pembatasan Motor di Jalan Nasional Terus Dibahas

Kompas.com - 24/02/2020, 07:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa untuk membatasi sepeda motor agar tak melintas di jalan nasional mendapat respons positif dari pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika), Djoko Setijowarno.

Menurut Djoko, wacana ini harus direalisasikan dalam bentuk nyata karena bukan hanya berkaitan dengan kesemrawutan lalu lintas, melainkan juga erat dengan masalah keselamatan.

"Saya pribadi sangat mendukung kebijakan ini, terutama bagi motor-motor yang berkapasitas kecil. Harusnya wacana ini didorong untuk bisa masuk ke revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009," ujar Djoko saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/2/2020).

Baca juga: Muncul Wacana Pembatasan dan Larangan Motor di Jalan Nasional

Menurut Djoko, bila sudah dimasukkan ke dalam undang-undang, pembatasan motor untuk melintas di jalan nasional akan memiliki landasan hukum yang kuat. Bukan hanya menjadi sekadar regulasi daerah semata, melainkan juga nasional.

Pengendara sepeda motor mengenakan jas hujan saat terjadi hujan di Jalan Ir. H. Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (22/12/2019). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan informasi dini cuaca ektrem yang akan melanda sejumlah wilayah di Indonesia pada hari Minggu (22/12/2019), dan Senin (23/12/2019).KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO Pengendara sepeda motor mengenakan jas hujan saat terjadi hujan di Jalan Ir. H. Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (22/12/2019). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan informasi dini cuaca ektrem yang akan melanda sejumlah wilayah di Indonesia pada hari Minggu (22/12/2019), dan Senin (23/12/2019).

Dengan adanya regulasi tersebut, menurut Djoko, akan memiliki dampak yang kuat dan efektif terkait masalah keselamatan berkendara.

Salah satunya membuat pemilik tak lagi menggunakan motor untuk berpergian jarak jauh, bahkan bisa menekan tradisi mudik menggunakan motor karena harus melintas jalan nasional di beberapa daerah.

"Kebijakan tersebut akan menekan jumlah kecelakaan lalu lintas, kita tahu data menunjukkan, hampir 80 persen kecelakaan didominasi roda dua. Dengan adanya kebijakan tadi bisa menekan karena membuat orang tak bisa lagi menggunakan motor untuk jarak jauh," kata Djoko yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.

Baca juga: Bahas Kelebihan Spion Pintar di SUV Murah Suzuki XL7

Tak hanya itu, Djoko juga ikut menyinggung agar aturan mengenai spesifikasi teknis dari kendaraan bermotor dipegang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bukan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kemacetan panjang di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Lembaga Pemantau Kemacetan Lalu Lintas TomTom memastikan Jakarta ada di posisi ke-10 kota termacet di dunia pada 2019 dengan indeks kemacetan 10 persen.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kemacetan panjang di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Lembaga Pemantau Kemacetan Lalu Lintas TomTom memastikan Jakarta ada di posisi ke-10 kota termacet di dunia pada 2019 dengan indeks kemacetan 10 persen.

"Harusnya dipegang oleh yang kompeten, industri hanya soal izin dan produksi saja. Dengan teknis di Perhubungan, maka mereka akan lebih memikirkan dampaknya seperti apa bila membuat teknis atau persyaratan, contoh soal ketentuan kapasitas motor yang kecil saat ini yang sudah menjamur," kata Djoko.

Sebelumnya, Nurhayati melontarkan pendapat pembatasan motor di jalan nasional ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 tentang Jalan.

Menurut Nurhayati, bila berkaca dari sejumlah jalan nasional pada beberapa negara, contohnya seperti China, tidak ada motor yang melintas di ruas jalan nasional. Terkecuali motor yang memiliki kapasitas mesin 250 cc.

Baca juga: Akali Lokasi Tilang Elektronik Pakai Waze, Begini Cara Pengaturannya

Kendaraan bermotor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.MAULANA MAHARDHIKA Kendaraan bermotor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.

"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Di mana pun, di seluruh dunia, kecuali di atas 250 cc," kata Nurhayati yang disitat dari laman dpr.go.id, Jumat (21/2/2020).

"Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam undang-undang," kata dia.

Awal timbul wacana

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Nurhayati Monoarfa mewacanakan mengatur jumlah kendaraan dengan cara pembatasan kepemilikan, termasuk untuk sepeda motor.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau