Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulan Depan, Lokasi Tilang Elektronik untuk Motor Diperbanyak

Kompas.com - 23/02/2020, 13:22 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya kepolisian dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas, kini makin mudah dengan adanya sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sejumlah jalan di DKI Jakarta kini sudah mulai terpasang kamera ETLE yang berguna untuk menangkap ragam jenis pelanggaran lalu lintas. Mulai dari pengendara mobil maupun sepeda motor.

Bahkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, yang baru saja menggantikan Brigjen Pol Yusuf, mengatakan bakal ada penambahan kamera lagi di Maret 2020 untuk mengawasi pengendara motor.

Baca juga: Seperti Ini Mitsubishi Xpander Facelift 2020 [VIDEO]

"ETLE memang kita rencanakan bulan Maret akan ada penambahan 45 kamera lagi. Saat ini sudah ada 12 kamera ETLE untuk tilang elektronik motor di Jalan Sudirman-Thamring serta Jalur Transjakarta Koridor 6," kata Sambodo yang dikutip dari NTMC Polri, Minggu (23/2/2020).

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, sebelum kamera tilang elektronik tersebut resmi diimplementasikan dalam bentuk penindakan, pihaknya akan kembali menggelar sosialisasi terlebih dahulu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik atau E-TLE 1. Simpang traffic light Kota 2. Simpang traffic light Olimo 3. Simpang traffic light Ketapang atau Gajah Mada 4. Simpang traffic light Harmoni 5. Simpang traffic light Istana Negara 6. Simpang Patung Kuda 7. Simpang traffic light Kebon Sirih 8. Simpang traffic light Sarinah 9. Simpang traffic light Bundaran HI 10. Simpang Bundaran Senayan 11. Simpang traffic light Al Azhar 12. Simpang traffic light CSW 13. Simpang traffic light Monalisa 14. Jalan Gatot Subroto Simpang Pancoran 15. Jalan Gatot Subroto Simpang Kuningan 16. Jalan Gatot Subroto Simpang Slipi 17. Jalan S Parman Simpang Tomang 18. Jalan S Parman Simpang Grogol 19. Simpang Asia Afrika 20. Simpang traffic light Halim Baru 21. Simpang traffic light Halim Lama 22. Simpang traffic light Rawamangun 23. Simpang traffic light Pramuka 24. Simpang traffic light Rawasari 25. Simpang traffic light Cempaka Putih Ayo tertib berlalu lintas #polripromoter #InformasiPolri #etle @multimedia.humaspolri @divisihumaspolri

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri) on Feb 6, 2020 at 7:50am PST

Setelah ditambahkan, secara total kamera ETLE untuk motor sendiri akan berjumlah 57 unit. Namun sayangnya belum dijelaskan mengenai lokasi dan kapan tepatnya kemera tersebut bakal beroperasi penuh.

"Seluruh kamera ETLE bisa menjadi 57 kamera. Nah, ini sebelum yang 45 itu kita adakan penindakan, tentu kita akan sosialisasikan kepada masyarakat sekaligus untuk uji coba kamera tersebut," ucap Sambodo.

Baca juga: Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Banjir, Jangan Nekat Terjang Genangan Air

Untuk saat ini sendiri, ada 25 lokasi kamera ETLE yang sudah terpasang dan tersebut di kawasan Jakarta. Rencana soal penambahan memang sudah dilontarkan sejak penerapan ETLE untuk motor di akhir Januari lalu.

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Berikut daftar lokasi 25 tilang elektronik di Jakarta :

- Simpang traffic light Kota
- Simpang traffic light Olimo
- Simpang traffic light Ketapang atau Gajah Mada
- Simpang traffic light Harmoni
- Simpang traffic light Istana Negara - Simpang Patung Kuda
- Simpang traffic light Kebon Sirih
- Simpang traffic light Sarinah
- Simpang traffic light Bundaran HI
- Simpang Bundaran Senayan
- Simpang traffic light Al Azhar
- Simpang traffic light CSW
- Simpang traffic light Monalisa
- Jalan Gatot Subroto Simpang Pancoran - Jalan Gatot Subroto Simpang Kuningan - Jalan Gatot Subroto Simpang Slipi
- Jalan S Parman Simpang Tomang
- Jalan S Parman Simpang Grogol
- Simpang Asia Afrika
- Simpang traffic light Halim Baru
- Simpang traffic light Halim Lama
- Simpang traffic light Rawamangun
- Simpang traffic light Pramuka
- Simpang traffic light Rawasari
- Simpang traffic light Cempaka Putih

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau