Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Banjir, Motor Boleh Masuk Tol dengan Pengecualian

Kompas.com - 23/02/2020, 11:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Beberapa titik di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara kerap menjadi daerah langganan banjir. Apalagi setelah hujan deras yang mengguyur kawasan Jakarta pada Minggu dini hari (23/2/2020).

Banjir biasanya juga menggenangi jalan-jalan di kolong Tol Wiyoto Wiyono. Mulai dari Jl. DI. Panjaitan, Jl. Jend. Ahmad Yani, hingga Jl. Yos Sudarso.

Saat genangan air mulai tinggi, secara otomatis jalanan sulit dilewati oleh hampir semua kendaraan. Kendaraan sedan, city car, hingga sepeda motor dipastikan tidak bisa lewat.

Baca juga: Tinggalkan Kesan Elegan, Xpander Kelir Putih Ingin Lebih Sporty

Pengendara sepeda motor memasuki pintu tol Sunter untuk menghindari banjir di ruas Jalan Yos Sudarso, Rabu (5/2/2014).KOMPAS.com/DIAN FATH RISALAH EL ANSHARI Pengendara sepeda motor memasuki pintu tol Sunter untuk menghindari banjir di ruas Jalan Yos Sudarso, Rabu (5/2/2014).

Mengatasi hal ini, petugas kepolisian yang berjaga bakal mengarahkan kendaraan tersebut untuk masuk Tol Wiyoto Wiyono, agar terhindar dari banjir.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, petugas kepolisian memiliki hak diskresi untuk menyikapi masalah yang terjadi di lapangan.

Motor masuk tol itu pengecualian karena banjir,” katanya kepada Kompas.com (23/2/2020).

Baca juga: Xpander Naik Sampai Rp 6 Jutaan, Ini Daftar Harga LMPV Bulan Ini

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

“Tentu hal ini situasional tergantung banjir cepat surutnya atau tidak,” ujar Fahri.

Fahri juga mengimbau para pengendara motor untuk mengikuti instruksi petugas di lapangan, dan selalu mengutamakan keselamatan di jalan.

“Tetap berhati-hati di jalan, selalu gunakan helm saat berkendara. Untuk sementara sebaiknya hindari jalanan yang tergenang banjir,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau