JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik sepeda motor dan mobil modifikasi ternyata diwajibkan untuk melapor ke polisi. Apabila melanggar akan dikenakan denda Rp 24 juta, namun dengan ketentuan tertentu.
Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal mitos tentang wiper masih perlu diangkat atau tidak ketika mobil parker.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Jumat 21 Februari 2020:
1. Mobil dan Motor Modifikasi Wajib Lapor, Pelanggar Didenda Rp 24 Juta
Pemilik kendaraan bermotor yang melakukan perubahan bentuk maupun spesifikasi ( modifikasi) wajib melakukan pelaporan ke Kepolisian dan Kementerian Perhubungan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 49 sampai Pasal 52. Jika pemilik tidak mengindahkan regulasi, siap-siap dikenakan denda sampai Rp 24 juta.
" Modifikasi (kendaraan bermotor) boleh tetapi harus memenuhi batas wajar tertentu kemudian dilaporkan. Jika tidak, sebagaimana aturan yang berlaku, pemilik akan dikenakan sanksi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir di Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca juga: Mobil dan Motor Modifikasi Wajib Lapor, Pelanggar Didenda Rp 24 Juta
2. Pakai Mobil Transmisi Matik, Jangan Pakai Kaki Kiri Saat Injak Pedal Rem
Berbeda dengan mobil transmisi manual, pada mobil matik tidak ada pedal kopling. Untuk mengoperasikannya pengemudi hanya butuh dua pedal, yaitu gas dan rem. Karena cukup mudah, tak jarang pemula yang justru salah menggunakan kaki kiri untuk mengerem.
Padahal untuk mengontrol laju dan berhenti sebaiknya hanya menggunakan satu kaki saja, bagian kanan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan