Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Arti Emblem RS di Mobil Honda | Harga Honda Jazz Bekas Lebih Mahal dari Yaris

Kompas.com - 21/02/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

“Dua-duanya masih laku, asal ada barangnya pasti ada yang beli, enggak sampai sebulan sudah laku,” ujarnya kepada Kompas.com (19/2/2020).

Baca juga: Harga Honda Jazz Bekas Lebih Tinggi dari Toyota Yaris

4. Suzuki Ertiga Tampil Minimalis Pakai Suspensi Udara

Suzuki Ertiga memang baru mengalami penyegaran pada awal Januari 2020. Namun model lawasnya masih menarik untuk jadi bahan modifikasi.

Seperti Ertiga milik Putro Aji, salah satu member Ertiga Club Indonesia (ERCI) chapter Bekasi yang dimodifikasi dengan tampilan minimalis.

Secara kasat mata tak ada ubahan signifikan dengan tampilan Ertiga standar miliknya. Ubahan paling kentara terlihat dari penggunaan pelek lansiran Zauber Mesh dengan diameter 17 inci.

Baca juga: Suzuki Ertiga Tampil Minimalis Pakai Suspensi Udara

Motor modifikasi Royal Endfield Rohini karya Young Gun Speed ShopRoyal Enfield Motor modifikasi Royal Endfield Rohini karya Young Gun Speed Shop

5. Mobil dan Motor Modifikasi Wajib Lapor, Pelanggar Didenda Rp 24 Juta

Pemilik kendaraan bermotor yang melakukan perubahan bentuk maupun spesifikasi ( modifikasi) wajib melakukan pelaporan ke Kepolisian dan Kementerian Perhubungan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 49 sampai Pasal 52. Jika pemilik tidak mengindahkan regulasi, siap-siap dikenakan denda sampai Rp 24 juta.

" Modifikasi (kendaraan bermotor) boleh tetapi harus memenuhi batas wajar tertentu kemudian dilaporkan. Jika tidak, sebagaimana aturan yang berlaku, pemilik akan dikenakan sanksi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca juga: Mobil dan Motor Modifikasi Wajib Lapor, Pelanggar Didenda Rp 24 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com