JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus recall alias program penarikan kembali untuk diperbaiki cukup banyak terjadi di Indonesia. Hal itu terjadi karena ada produk yang cacat produksi.
Contoh paling masif, yaitu kasus airbag Takata yang mewajibkan sejumlah produsen otomotif khususnya roda dua menarik ribuan unit mobil di Indonesia.
Sedangkan untuk sepeda motor, kasus terakhir yaitu soal Astra Honda Motor (AHM) yang melakukan perbaikan kembali terhadap terhadap 3.930 unit PCX 150 produksi 26-29 Juni 2019.
Sebetulnya bukan hanya Honda, tahun lalu PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) agen pemegang merek (ATPM) motor Suzuki di Indonesia menarik17.908 unit roda dua.
Beberapa model yang ditarik ialah Address produksi 2013-2018 (13.249 unit) dan Nex 110 A/T produksi 2017-2018 (4.659 unit). Program telah dilaksanakan mulai dua tahun lalu.
Baca juga: Tidak Umumkan Recall Honda PCX ke Publik, Ini Kata AHM
Adapun tahun lalu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) melakukan recall terhadap model YZR- R25 dan MT-25, Tricity, serta Tmax.
Secara total, ada 32.258 unit yang terlibat. Yamaha pun telah mengumumkan recall untuk R25 dan MT-25 produksi 2014-2017 di dalam negeri karena ada masalah pada bagian mesin dan radiator.
Aturan recall
Indonesia baru memiliki aturan terkait recall kendaraan, yakni pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor.
Regulasi ini telah diberlakukan pada 12 Agustus 2019. Menurut Pasal 6, penarikan kembali kendaraan bermotor dilaporkan kepada menteri melalui direktur jenderal.
Seusai menyampaikan laporan, berdasarkan Pasal 8, pemegang merek kendaraan bermotor harus melakukan pemberitahuan kepada pemilik yang terlibat.
Adapun cara penyampaian bisa melalui telepon, surat, media cetak, atau media elektronik. Pada keadaan mendesak, penarikan dapat dilakukan sebelum menyampaikan laporan kepada menteri.
Baca juga: Diam-diam, AHM Recall Ribuan Honda PCX pada 2019
Namun, regulasi ini tidak mewajibkan para pemegang merek atau produsen kendaraan bermotor untuk mengumumkan recall secara terbuka.
Padahal, recall yang diumumkan secara terbuka belum tentu menjamin seluruh kendaraan yang bermasalah terjangkau untuk diperbaiki, apalagi secara tertutup.
Aturan tata cara recall menurut Permenhub Nomor 53 Tahun 2019: