Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Umumkan Recall Honda PCX ke Publik, Ini Kata AHM

Kompas.com - 17/02/2020, 18:05 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Astra Honda Motor (AHM) tidak menampik telah melakukan kampanye perbaikan massal alias recall terhadap 3.930 unit PCX 150 pada 2019.

Walau tak dikatakan secara pasti akar permasalahnnya, Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin mengatakan bahwa pemilik terkait telah dilakukan pemanggilan melalui surat undangan.

"Kami memang melayangkan surat ke beberapa pemilik PCX untuk pemeriksaan unit tahun lalu. Jumlahnya tidak banyak, hanya sebagian dari jumlah PCX secara keseluruhan. Sebagian besar dari mereka telah datang ke AHASS," kata Muhibbuddin kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Bagi pemilik yang tidak mendapatkan surat, disebut bahwa tak perlu khawatir. Itu menandakan unit PCX yang dimiliki tidak diindikasi punya masalah tersebut.

Adapun alasan AHM tak mengumumkan recall kepada publik, itu karena pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor pengumuman ke media massa tidak diwajibkan.

Baca juga: Diam-diam, AHM Recall Ribuan Honda PCX pada 2019

Honda PCX diproduksi di pabrik yang berlokasi di Sunter.Istimewa Honda PCX diproduksi di pabrik yang berlokasi di Sunter.

"Kami sudah sampaikan ke Kemenhub dan konsumen sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak diam-diam. Kami memilih mekanisme yang kami yakini efektif untuk mengundang konsumen tanpa melanggar hukum," kata Muhib.

"Tidak banyak orang yang tahu itu tak bisa dikatakan diam-diam," lanjut pria yang akrab disapa Muhib ini.

Berdasarkan regulasi yang tertuang pada Permenhub Nomor 53/2019 pasal 8 ayat (3) memang disebutkan ada beberapa cara untuk perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor melakukan pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor untuk dilakukan penarikan kembali. Yaitu, melalui telepon, surat, media cetak, dan/atau media elektronik.

Tapi di sisi lain, dalam Pasal 45, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tertulis, "Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com