JAKARTA, KOMPAS.com - PT Astra Honda Motor (AHM) selaku produsen sekaligus agen tunggal pemegang merek (ATPM) sepeda motor Honda di Indonesia ternyata diam-diam melakukan kampanye perbaikan massal alias recall terhadap 3.930 unit PCX 150 pada 2019.
Berdasarkan data resmi yang diterima Kompas.com, unit yang terlibat dalam kampanye ini adalah produksi 26-29 Juni 2019. Meski tak disebutkan secara detail, salah satu skuter terlaris Honda di Tanah Air tersebut menjadi model roda dua paling banyak tersangkut kasus recall sepanjang 2019.
Dikonfirmasi, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah tidak menampiknya. Namun, ia menyebutkan bahwa pihak AHM telah menghubungi pemilik yang terlibat.
Baca juga: Tanggapan AHM Soal Petisi Recall Honda ADV 150
"Benar, tahun lalu Honda telah melakukan recall PCX 150. Tidak banyak seperti kasus airbag Takata, karena hanya produksi tertentu saja yang mengalaminya. AHM sudah melaporkannya kepada kami dan melakukan pemanggilan langsung kepada konsumen yang terlibat," katanya saat ditemui Kompas.com, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Sayang, Sigit tidak bisa mengatakan secara detail penyebab Honda melakukan recall PCX 150. Pihak AHM pun sampai berita ini diterbitkan masih belum memberi informasi lanjutan mengenai pemanggilan diam-diam itu.
Bila melihat riwayatnya, beberapa waktu lalu Honda mendapatkan petisi dari pengguna PCX yang merasakan motor miliknya bermasalah. Mulai dari mesin mati, CVT yang dirasa "gredek" saat RPM rendah, masalah sprocket cam, hingga suspensi belakang yang terlihat bengkok.
"Kami lihat keluhan ini hanya tertentu saja. Jadi bagi konsumen yang ada keluhan pada PCX-nya silakan datang ke jaringan bengkel resmi Honda untuk dilakukan pengecekan. Bukan recall," kata Direktur Pemasaran PT AHM Thomas Wijaya beberapa waktu lalu.
Aturan recall
Indonesia baru memiliki aturan terkait recall kendaraan, yakni pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor. Regulasi ini telah diberlakukan pada 12 Agustus 2019.
Menurut Pasal 6, penarikan kembali kendaraan bermotor dilaporkan kepada menteri melalui direktur jenderal. Seusai menyampaikan laporan, berdasarkan Pasal 8, pemegang merek kendaraan bermotor harus melakukan pemberitahuan kepada pemilik yang terlibat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.