Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diam-diam, AHM Recall Ribuan Honda PCX pada 2019

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Astra Honda Motor (AHM) selaku produsen sekaligus agen tunggal pemegang merek (ATPM) sepeda motor Honda di Indonesia ternyata diam-diam melakukan kampanye perbaikan massal alias recall terhadap 3.930 unit PCX 150 pada 2019.

Berdasarkan data resmi yang diterima Kompas.com, unit yang terlibat dalam kampanye ini adalah produksi 26-29 Juni 2019. Meski tak disebutkan secara detail, salah satu skuter terlaris Honda di Tanah Air tersebut menjadi model roda dua paling banyak tersangkut kasus recall sepanjang 2019.

Dikonfirmasi, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah tidak menampiknya. Namun, ia menyebutkan bahwa pihak AHM telah menghubungi pemilik yang terlibat.

"Benar, tahun lalu Honda telah melakukan recall PCX 150. Tidak banyak seperti kasus airbag Takata, karena hanya produksi tertentu saja yang mengalaminya. AHM sudah melaporkannya kepada kami dan melakukan pemanggilan langsung kepada konsumen yang terlibat," katanya saat ditemui Kompas.com, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Sayang, Sigit tidak bisa mengatakan secara detail penyebab Honda melakukan recall PCX 150. Pihak AHM pun sampai berita ini diterbitkan masih belum memberi informasi lanjutan mengenai pemanggilan diam-diam itu.

Bila melihat riwayatnya, beberapa waktu lalu Honda mendapatkan petisi dari pengguna PCX yang merasakan motor miliknya bermasalah. Mulai dari mesin mati, CVT yang dirasa "gredek" saat RPM rendah, masalah sprocket cam, hingga suspensi belakang yang terlihat bengkok.

"Kami lihat keluhan ini hanya tertentu saja. Jadi bagi konsumen yang ada keluhan pada PCX-nya silakan datang ke jaringan bengkel resmi Honda untuk dilakukan pengecekan. Bukan recall," kata Direktur Pemasaran PT AHM Thomas Wijaya beberapa waktu lalu.

Aturan recall

Indonesia baru memiliki aturan terkait recall kendaraan, yakni pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor. Regulasi ini telah diberlakukan pada 12 Agustus 2019.

Menurut Pasal 6, penarikan kembali kendaraan bermotor dilaporkan kepada menteri melalui direktur jenderal. Seusai menyampaikan laporan, berdasarkan Pasal 8, pemegang merek kendaraan bermotor harus melakukan pemberitahuan kepada pemilik yang terlibat.

Adapun cara penyampaian bisa melalui telepon, surat, media cetak, atau media elektronik. Pada keadaan mendesak, penarikan dapat dilakukan sebelum menyampaikan laporan kepada menteri.

Namun, regulasi ini tidak mewajibkan para pemegang merek atau produsen kendaraan bermotor untuk mengumumkan recall secara terbuka. Padahal, recall yang diumumkan secara terbuka saja tidak menjamin seluruh kendaraan yang bermasalah terjangkau untuk diperbaiki, apalagi diam-diam.

Di sisi lain, dalam Pasal 45, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tertulis, "Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum."

Berikut aturan tata cara recall menurut Permenhub Nomor 53 Tahun 2019:

Pasal 7: Perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor harus memiliki standar operasional prosedur tertulis. Standar tersebut harus diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 8:
(1) Setelah menyampaikan laporan, perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor melakukan pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor untuk dilakukan penarikan kembali.

(2) Dalam hal keadaan mendesak, penarikan kembali kendaraan bermotor dapat dilakukan sebelum menyampaikan laporan kepada Menteri.

(3) Pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:
a. telepon;
b. surat;
c. media cetak; dan/atau
d. media elektronik.

Pasal 9: Kendaraan bermotor yang telah dilakukan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan oleh perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor.

Perbaikan kendaraan bermotor dilakukan sesuai standar operasional prosedur dari perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor yang telah dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan sebagaimana pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/17/080200615/diam-diam-ahm-recall-ribuan-honda-pcx-pada-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke