Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tips Berkendara Aman di Jalan Tol

Kompas.com - 11/01/2020, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kecelakaan yang terjadi di jalan tol cukup sering terjadi dan tidak sedikit memakan korban jiwa. Hal itu terjadi, selain karena kondisi kendaraan juga disebabkan oleh perilaku mengemudi.

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menjelaskan, ada beberapa adab atau perilaku yang harus dipatuhi oleh seorang pengendara ketika melintasi atau berkendara di jalan bebas hambatan.

Selain keberadaan rambu-rambu lalu lintas yang sudah dipasang, pengemudi juga harus mampu mengontrol laju kendaraan.

Hal ini untuk mengantisipasi agar mobil tidak lepas kendali, sehingga bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Baca juga: Kecelakaan Tol Kembali Terjadi, Apa yang Salah?

Menurutnya, ada beberapa yang harus dilakukan oleh pengemudi, di antaranya.

Batas kecepatan maksimal di Tol Layang Jakarta-CikampekIstimewa Batas kecepatan maksimal di Tol Layang Jakarta-Cikampek

1. Menjaga Kecepatan Kendaraan

Meski melaju di jalan bebas hambatan, bukan berarti seorang pengemudi bisa bebas melajukan kendaraannya. Mengingat, sepanjang jalan tol pastilah ada batasan kecepatan yang berlaku.

Batasan tersebut tentunya sudah melalui perhitungan agar aman saat dilintasi kendaraan roda empat. Sehingga, pengendara bisa nyaman saat melintasinya. Baik dalam kondisi jalan kering maupun basah.

Rata-rata, batas kecepatan yang diperkenankan di ruas tol maksimal 80 kilometer per jam. Batas minimal kecepatan mencapai 60 kilometer per jam.

Selama ini, banyak kecelakaan yang terjadi lantaran pengemudi melajukan mobilnya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan. Sehingga, kehilangan kendali dan mobil mengalami kecelakaan.

Baca juga: Hati-hati, Aspal Jalan Tol Trans Jawa di Pekalongan Mulai Mengelupas

“Jaga kecepatan laju kendaraan, sesuai dengan speed limit yang diwajibkan oleh peraturan lalin,” ucap Marcell ketika dihubungi KOMPAS.com belum lama ini.

 

Seluruh lajur Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) digunakan untuk arus balik menuju Jakarta mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Sejumlah pemudik yang terjebak macet berusaha menyeberangi median tol, Sabtu (1/7/2017).Kompas.com/Palupi Annisa Auliani Seluruh lajur Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) digunakan untuk arus balik menuju Jakarta mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Sejumlah pemudik yang terjebak macet berusaha menyeberangi median tol, Sabtu (1/7/2017).

2. Sesuaikan Lajur

Saat melintasi jalan tol tentunya ada rambu pemberitahuan berwarna biru. Pada rambu tersebut, terdapat tulisan bahwa lajur kanan hanya untuk mendahului.

Sehingga, jika melintas di jalan tol dengan kecepatan minim sebaiknya menggunakan lajur kiri. Jangan sampai mendahului kendaraan dari lajur kiri. Hal ini bisa berbahaya dan menyebabkan kecelakaan.

“Sesuaikan kecepatan dengan lajur yang dipilih. Dan gunakan lajur sesuai peruntukannya,” ucapnya.

Ilustrasi jaga jarak aman 3 detikivanhumphrey.blogspot Ilustrasi jaga jarak aman 3 detik

3. Jaga Jarak Aman

Kecelakaan yang terjadi di ruas tol tidak jarang yang melibatkan sejumlah kendaraan. Seperti yang terjadi di tol Purbaleunyi beberapa waktu yang melibatkan hingga puluhan kendaraan.

Maka dari itu, Marcell menyarankan agar pengendara bisa menjaga posisi jarak aman kendaraan. Setidaknya, pengendara bisa memperkirakan jarak aman itu jeda tiga detik.

Baca juga: Fakta Kecelakaan Tol Lampung, Sopir Diduga Mengantuk hingga 4 Orang Tewas Terbakar

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau