JAKARTA, KOMPAS.com- Kecelakaan yang terjadi di jalan tol cukup sering terjadi dan tidak sedikit memakan korban jiwa. Hal itu terjadi, selain karena kondisi kendaraan juga disebabkan oleh perilaku mengemudi.
Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menjelaskan, ada beberapa adab atau perilaku yang harus dipatuhi oleh seorang pengendara ketika melintasi atau berkendara di jalan bebas hambatan.
Selain keberadaan rambu-rambu lalu lintas yang sudah dipasang, pengemudi juga harus mampu mengontrol laju kendaraan.
Hal ini untuk mengantisipasi agar mobil tidak lepas kendali, sehingga bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Baca juga: Kecelakaan Tol Kembali Terjadi, Apa yang Salah?
Menurutnya, ada beberapa yang harus dilakukan oleh pengemudi, di antaranya.
Meski melaju di jalan bebas hambatan, bukan berarti seorang pengemudi bisa bebas melajukan kendaraannya. Mengingat, sepanjang jalan tol pastilah ada batasan kecepatan yang berlaku.
Batasan tersebut tentunya sudah melalui perhitungan agar aman saat dilintasi kendaraan roda empat. Sehingga, pengendara bisa nyaman saat melintasinya. Baik dalam kondisi jalan kering maupun basah.
Rata-rata, batas kecepatan yang diperkenankan di ruas tol maksimal 80 kilometer per jam. Batas minimal kecepatan mencapai 60 kilometer per jam.
Selama ini, banyak kecelakaan yang terjadi lantaran pengemudi melajukan mobilnya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan. Sehingga, kehilangan kendali dan mobil mengalami kecelakaan.
Baca juga: Hati-hati, Aspal Jalan Tol Trans Jawa di Pekalongan Mulai Mengelupas
“Jaga kecepatan laju kendaraan, sesuai dengan speed limit yang diwajibkan oleh peraturan lalin,” ucap Marcell ketika dihubungi KOMPAS.com belum lama ini.
Saat melintasi jalan tol tentunya ada rambu pemberitahuan berwarna biru. Pada rambu tersebut, terdapat tulisan bahwa lajur kanan hanya untuk mendahului.
Sehingga, jika melintas di jalan tol dengan kecepatan minim sebaiknya menggunakan lajur kiri. Jangan sampai mendahului kendaraan dari lajur kiri. Hal ini bisa berbahaya dan menyebabkan kecelakaan.
“Sesuaikan kecepatan dengan lajur yang dipilih. Dan gunakan lajur sesuai peruntukannya,” ucapnya.
Kecelakaan yang terjadi di ruas tol tidak jarang yang melibatkan sejumlah kendaraan. Seperti yang terjadi di tol Purbaleunyi beberapa waktu yang melibatkan hingga puluhan kendaraan.
Maka dari itu, Marcell menyarankan agar pengendara bisa menjaga posisi jarak aman kendaraan. Setidaknya, pengendara bisa memperkirakan jarak aman itu jeda tiga detik.
Baca juga: Fakta Kecelakaan Tol Lampung, Sopir Diduga Mengantuk hingga 4 Orang Tewas Terbakar
Waktu tiga detik itu menurutnya sebagai batas jarak aman bagi seorang pengemudi bisa reflek untuk menghindar dari kecelakaan yang terjadi di depannya.
Sehingga, jika sewaktu-waktu kecelakaan terjadi di depan maka pengemudi di belakangnya bisa menghindar dalam waktu tiga detik tersebut.
“Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan, dengan jeda 3 detik dengan kendaraan di depan kita,” ucapnya.
Bahu jalan di jalan tol memang tidak diperuntukkan sebagai tempat berhenti atau bahkan beristirahat. Biasanya, pengelola jalan tol sudah menyiapkan tempat istirahat khusus bagi pengemudi merasa lelah.
Baca juga: Duduk Perkara Kecelakaan Tol Jogorawi, Hendak ke Gereja dan Mobil Pecah Ban Belakang
Bahkan terdapat rambu-rambu peringatan kepada para pengemudi agar tidak berhenti di bahu jalan. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang bisa membahayakan pengemudi, seperti terjadinya kecelakaan.
Maka dari itu, Marcell mengingatkan, agar pengemudi tidak menepikan atau berhenti di bahu jalan jika memang tidak sedang dalam kondisi darurat.
“Tidak menggunakan bahu jalan selain untuk kondisi darurat,” ucapnya.
Maka dari itu, tingkah laku atau adab seorang pengemudi yang sadar akan keselamatan sangat diperlukan saat melintas di jalan tol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.