JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini terjadi kecelakaan tunggal yang tragis di Tol Jagorawi, di mana sebuah Suzuki APV mengalami pecah ban saat melaju di jalan tol. Kejadian ini membuat mobil terguling dan penumpang terlempar dari mobil.
Dari video yang beredar di media sosial, korban-korban tergeletak di jalan raya, seolah tidak menggunakan sabuk keselamatan atau seat belt.
Baca juga: Pahami Efek Karambol Akibat Tidak Pakai Seat Belt
Kesadaran untuk wajib menggunakan seat belt di Indonesia memang masih rendah. Tak sedikit yang beranggapan bahwa seat belt wajib digunakan untuk penumpang baris terdepan saja.
Penggunaan seat belt sendiri sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Peraturan tersebut menerangkan tentang fungsi sabuk pengaman yang dapat membantu pengguna kendaraan untuk memperkecil resiko terjadinya luka akibat kecelakaan.
"Dengan memakai seat belt, posisi badan dapat tertahan agar tetap berada di jok dan tidak terpental saat terjadi benturan atau kecelakaan," ujar Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ingat Lagi Pentingnya Merawat Kondisi Seat Belt
Dalam kasus kecelakaan Jagorawi ini, saat mobil terguling, penggunaan seat belt juga dapat mencegah penumpang terlempar ke luar mobil.
Jadi, penting sekali bagi penumpang di setiap baris untuk menggunakan seat belt. Apalagi saat berkendara di jalan tol, di mana mobil melaju dalam kecepatan tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.