Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Lamborghini yang Todongkan Pistol Terancam Pidana

Kompas.com - 27/12/2019, 08:29 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi arogan pengemudi Lamborghini Gallardo bernomor polisi B 27 AYR yang menodongkan senjata api terhadap dua pelajar di Kemang, Jakarta, Selatan, Sabtu (21/12/2019) lalu, terancam hukuman pidana satu tahun penjara.

Pengemudi berinisial AM berurusan dengan polisi usai menodongkan dan menembakkan senjata api jenis kaliber 32 ke udara sebanyak tiga kali.

"Itu dilakukan untuk memerintahkan kedua orang (pelajar) tersebut, tapi tidak mau, yang keluar adalah senjata yang diletupkan ke atas. Itu satu kali (tembakan). Kemudian, AM mengejar (kedua pelajar), lalu diletupkan lagi satu kali (tembakkan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, belum lama ini.

Baca juga: Lamborghini Tersangka Penodongan Senjata Ternyata Atas Nama Seorang Pekerja Serabutan

Pengemudi lamborghini AM (nomor tiga dari kanan) yang menodongkan senjata api terhadap dua pelajar di Kemang. Foto diambil di Polres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019).KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Pengemudi lamborghini AM (nomor tiga dari kanan) yang menodongkan senjata api terhadap dua pelajar di Kemang. Foto diambil di Polres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019).

"(Kedua pelajar) disuruh jongkok, tapi yang bersangkutan tidak mau, lalu diletupkan lagi satu kali (tembakan). Jadi tiga kali letupan (tembakan)," lanjutnya.

Yusri menjelaskan, aksi AM bermula dari ketidaksukaannya terhadap dua orang pelajar yang berteriak dengan melontarkan kalimat 'Wah, mobil bos nih" ketika Gallardo berwarna oranye itu melintas.

Pihak yang bersangkutan lantas merasa tak terima dengan sikap AM. Keduanya kemudian melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan. Tak butuh waktu lama, polisi lalu menangkap AM di kediamannya pada Senin (23/12/2019).

Baca juga: Ini 7 Fakta Terungkapnya Kasus Lain Terkait Pemilik Lamborghini Penodong Pistol

Lamborghini Gallardo LP560-4 diderek paksa di Prancis.Autoevolution Lamborghini Gallardo LP560-4 diderek paksa di Prancis.

AM disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Tidak hanya itu, AM yang diketahui bergabung sebagai anggota Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia), dicabut izin kepemilikan senjata api kaliber 32-nya. Senjata dimiliki AM sejak Juni 2019.

"Tersangka juga ternyata positif menggunakan ganja. Ini akan kita proses sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Saat ini, mobil AM juga disita," kata Yusri.

Lamborghini Gallardo milik AM rusak Lamborghini Gallardo milik AM rusak

Mobil Rusak Saat Ingin Disita

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar pada kesempatan terpisah menyatakan, Lamborghini milik AM rusak akibat kecelakaan saat hendak disita.

Supercar itu dikendarai oleh MS, adik AM. MS terlibat kecelakaan tunggal di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Selasa (24/12/2019) dini hari.

"Pada saat Kendaraan Lamborghini yang dikemudikan oleh MS Melaju dari arah Timur di Jalan Wahid Hasim, Jakarta Pusat, pada saat berbelok arah ke arah Selatan ke Jalan MH Thamrin Wilayah Jakpus sesampainya di depan Gedung Sarinah mobil tersebut menabrak sparator busway," ucap Fahri.

Akibat kecelakaan itu, bagian depan mobil Lamborghini mengalami kerusakan. Selanjutnya, MS kembali membawa mobil itu ke rumahnya.

"Kendaraan Lamborghini dibawa oleh petugas derek ke unit pelayanan masyarakat (Yanmas) Laka Ditlantas Polda Metro Jaya setelah itu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com