“Jadi karena daya muatnya, overload. Dua-duanya masih dari satu perusahaan,” katanya di Balai Kartini, Jakarta Selatan (4/9/2019).
Budi juga mengaku telah berdiskusi dengan teknisi dari Hino, produsen truk yang terlibat dalam kecelakaan. Bahwa kedua truk yang kelebihan beban itu diketahui mengalami rem blong karena kinerja sistem pengereman yang menurun karena terus menerus digunakan.
“Kalau truk Hino itu dengan beban sebanyak itu memang dapat membuat beban kerja rem jadi lebih berat, dia jadi panas, suatu saat rem itu akan loss jika sudah mencapai titik maksimalnya,” jelasnya.
Baca juga: Bukan Hanya Rem Blong, Truk Kecepatan Rendah Juga Sering Kecelakaan
Selain disebabkan faktor teknis atau masalah pada kendaraan, kecelakaan di jalan tol juga bisa disebabkan oleh pengemudi. Salah satunya karena kelelahan atau kurang waspada saat melintas di jalan bebas hambatan itu.
Kejadian ini seperti yang terjadi pada Kecelakaan bus di Jalan Tol Cipularang KM 70.480 jalur B Kampung Sukamanah, Desa Cigelam, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta Senin (28/1/2019).
Kecelakaan yang terjadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB menyebabkan tujuh orang meninggal serta puluhan korban lainnya mengalami luka-luka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bus bernopol A 7520 CS hilang kendali dan menabrak pembatas jalan hingga akhirnya masuk selokan.
"Bus itu datang dari arah Bandung menuju Jakarta. Sewaktu di Jalan lurus dengan kondisi hujan telah hilang kendali ke kiri jalan kemudian menabrak guardrail pembatas kiri jalan kemudian masuk ke selokan row kiri jalan," kata Truno, dalam pesan singkatnya.
Kondisi jalan tol juga bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia, Danang Parikesit.
Menurutnya, setidaknya ada dua faktor utama penyebab kecelakaan di jalan tol di Indonesia. Pertama, faktor kecelakaan sangat ditentukan dengan kondisi jalan yang ada pada tol itu sendiri.
Apakah kondisi jalan sudah bisa berfungsi dengan baik, terutama dalam hal perhitungan geometrinya. Sebelum dibuka untuk umum, kualitas jalan wajib diuji coba terlebih dahulu dan perlu disertai sertifikat laik fungsi, sesuai Pasal 22, Undang-Undang No 2 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Terkait dengan hal tersebut pihak Bina Marga harus menerbitkan surat laik fungsi terkait dengan jalan tol tersebut, sebelum dibuka secara umum, itu demi membangun save road atau jalan yang berkeselamatan," tutur Danang di Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Baca juga: Tol Cipularang Rawan Kecelakaan, Antara Kondisi Jalan dan Mistis
Kondisi cuaca ternyata juga sangat berpengaruh terhadap keamanan saat melintas di jalan tol. Saat kondisi hujan deras atau jalanan licin sebaiknya mengurangi kecepatan kendaraan.
Hal ini karena, kondisi jalanan saat hujan berbeda saat jalanan dalam kondisi kering. Jika kurang berhati-hati, kecelakaan pun bisa terjadi. Ini seperti kecelakaan yang terjadi kecelakaan bus PO Bima Suci A 7520 CS, di Tol Cipularang, Purwakarta, di KM 70.480, Senin (28/1/2019).
Saat terjadi kecelakaan, kondisi jalanan licin karena diguyur hujan deras. Diduga sang sopir bus tak bisa mengendalikan laju bus hingga menabrak pembatas jalan dan masuk ke selokan.
Sebanyak 4 penumpang meninggal di lokasi kecelakaan. Puluhan korban luka segera dilarikan ke RS Siloam, RS Thamrin, dan RS Ramahadi untuk mendapatkan perawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.