JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi yang lagi banyak dibaca oleh masyarakat, yaitu ada rumors soal menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Ternyata, itu tidak benar karena menurut kepolisian tak ada hubungannya.
Selain itu, fenomena harga Suzuki Jimny bekas Rp 500 juta diprediksi masih akan berlanjut hingga beberapa tahun ke depan. Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 15 Oktober 2019:
1. Perpanjang SIM Via Online Lebih Mudah dan Bebas Antre
Selain cara manual, melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) juga bisa dilakukan secara online.
Apalagi saat ini sudah tak lagi menggunakan SIM model lawas, melainkan berganti menjadi Smart SIM.
Bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM secara online, baik untuk sepeda motor maupun mobil, caranya cukup mudah.
Bahkan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan cara konvensional atau langsung datang ke kantor Satpas SIM.
Baca juga: Perpanjang SIM Via Online Lebih Mudah dan Bebas Antre
2. Jelang Akhir Tahun, Diskon Mobil Baru Tembus sampai Rp 50 Juta
Menjelang akhir tahun, tepatnya dimulai dari September, Oktober, November, hingga Desember, masing-masing diler dari berbagai merek otomotif memberikan program menarik kepada konsumen.
Salah satunya, yaitu menawarkan diskon kepada konsumen. Sebab, tujuannya agar stok atau mobil produksi tahun ini bisa habis sebelum berganti tahun.
Potongan harga yang diberikan pun beragam, dan sangat menguntungkan buat konsumen karena nominalnya terbilang tinggi dibandingkan bulan sebelumnya.
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Diskon Mobil Baru Tembus sampai Rp 50 Juta
3. Ingat Lagi Syarat Perpanjangan SIM, Jangan Sampai Lewat Masa Berlaku
Surat Izin Mengemudi ( SIM) wajib dimiliki setiap pengendara baik sepeda motor maupun mobil. Setiap lima tahunya, SIM tersebut harus diperpanjang agar masa aktifnya tetap berlaku.
Nah, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir jatuh tempo, baiknya jangan ditunda-tunda untuk melakukan registrasi kembali, karena bila sampai telat, maka pemohon harus membuat baru SIM tersebut, alias tak bisa diperpanjang.
"Sudah tertera dalam aturan Peraturan Kapolri (Perkap) pasal 11 Nomor 9 Taun 2012. SIM itu berlaku lima tahun sesuai tanggal lahir si pemohon, jadi baiknya diingat agar tidak kelewatan," kata Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar, Selasa (15/10/2019).
Baca juga: Ingat Lagi Syarat Perpanjangan SIM, Jangan Sampai Lewat Masa Berlaku