Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Perpanjang SIM | Fenomena Jimny Bekas Rp 500 Juta

Kompas.com - 16/10/2019, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi yang lagi banyak dibaca oleh masyarakat, yaitu ada rumors soal menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Ternyata, itu tidak benar karena menurut kepolisian tak ada hubungannya.

Selain itu, fenomena harga Suzuki Jimny bekas Rp 500 juta diprediksi masih akan berlanjut hingga beberapa tahun ke depan. Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 15 Oktober 2019:

1. Perpanjang SIM Via Online Lebih Mudah dan Bebas Antre

Baca juga: Hasil Timnas U17 Indonesia Vs Korea Selatan 1-0, Gol Dramatis Evandra Penentu Kemenangan Garuda Asia

Selain cara manual, melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) juga bisa dilakukan secara online.

Apalagi saat ini sudah tak lagi menggunakan SIM model lawas, melainkan berganti menjadi Smart SIM.

Bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM secara online, baik untuk sepeda motor maupun mobil, caranya cukup mudah.

Bahkan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan cara konvensional atau langsung datang ke kantor Satpas SIM.

Baca juga: Perpanjang SIM Via Online Lebih Mudah dan Bebas Antre

2. Jelang Akhir Tahun, Diskon Mobil Baru Tembus sampai Rp 50 Juta

Menjelang akhir tahun, tepatnya dimulai dari September, Oktober, November, hingga Desember, masing-masing diler dari berbagai merek otomotif memberikan program menarik kepada konsumen.

Salah satunya, yaitu menawarkan diskon kepada konsumen. Sebab, tujuannya agar stok atau mobil produksi tahun ini bisa habis sebelum berganti tahun.

Potongan harga yang diberikan pun beragam, dan sangat menguntungkan buat konsumen karena nominalnya terbilang tinggi dibandingkan bulan sebelumnya.

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Diskon Mobil Baru Tembus sampai Rp 50 Juta

3. Ingat Lagi Syarat Perpanjangan SIM, Jangan Sampai Lewat Masa Berlaku

Surat Izin Mengemudi ( SIM) wajib dimiliki setiap pengendara baik sepeda motor maupun mobil. Setiap lima tahunya, SIM tersebut harus diperpanjang agar masa aktifnya tetap berlaku.

Nah, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir jatuh tempo, baiknya jangan ditunda-tunda untuk melakukan registrasi kembali, karena bila sampai telat, maka pemohon harus membuat baru SIM tersebut, alias tak bisa diperpanjang.

"Sudah tertera dalam aturan Peraturan Kapolri (Perkap) pasal 11 Nomor 9 Taun 2012. SIM itu berlaku lima tahun sesuai tanggal lahir si pemohon, jadi baiknya diingat agar tidak kelewatan," kata Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Ingat Lagi Syarat Perpanjangan SIM, Jangan Sampai Lewat Masa Berlaku

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau