Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Bebas Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jabar

Kompas.com - 12/11/2019, 10:30 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mulai memberlakukan program bebas denda pajak kendaraan selama satu bulan, terhitung mulai 10 November 2019.

Program tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 973/433-Bapenda/2019, bertujuan untuk merangsang kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan mengejar target pendapatan APBD Jawa Barat.

Baca juga: Pajak BBN-KB DKI Jakarta Resmi Naik Jadi 12,5 Persen

"Benar, untuk kendaraan yang denda pajaknya lima tahun lebih di Jawa Barat bisa mendapatkan program pembebasan denda pajak tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi Kompas.com, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Oleh sebab itu, pemilik kendaraan yang membayarkan pajaknya selama periode 10 November sampai 10 Desember 2019 secara otomatis tidak akan dikenakan denda pajak kendaraan bermotor.

"Apabila pajak mati lima tahun, yang harus dibayarkan pajaknya ialah tiga tahun dan pajak satu tahun berjalan, sementara denda pajak kosong. Jadi memang hanya untuk pajak yang mati selama lima tahun ke atas," kata dia.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko berharap bahwa program ini mampu merangsang masyarakat Indonesia untuk kembali taat membayar pajak.

Baca juga: 400.000 Pemilik Kendaraan di Bekasi Menunggak Pajak

"Diharapkan ini bisa menjadi daya tarik bagi yang menunggak pajak cukup lama, yang berpikir tunggakannya sangat besar. Semoga bisa digunakan agar surat izin kendaraannya (STNK) bisa dihidupkan kembali," ujar Hening.

"Program ini juga akan kami upayakan membuat penunggak pajak sadar bahwa membayar tepat waktu lebih baik karena tidak perlu dibayang-bayangi ketakutan dan bayar denda," kata Hening.

Program pembebasan denda pajak dan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa didapatkan di semua pelayanan Bapenda Jabar, termasuk pembayaran Samsat J'Bret, melalui aplikasi belanja online seperti Tokopedia dan Bukalapak, gerai minimarket Alfamart dan Indomaret, hingga Bank BJB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mayoritas penunggak pajak itu karena membeli kendaraan second bukan dari baru . dan pada umumnya masyarakat indonesia pengen bayar pajak sesuai jatuh tempo . tapi di karenakan kesusahan membayar pajak (di persulit) oleh petugas pajak pada akhirnya si pemilik malas ngurus pajaknya .


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau