Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Online

Kompas.com - 11/10/2019, 10:31 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang sampai sekarang ini masih menunggak pajak, mungkin saat ini merupakan waktu yang tepat untuk melunasinya.

Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Sedang memberlakukan keringanan dengan potongan hingga 50 persen sejak 16 September hingga 30 Desember 2019.

Nah, buat wajib pajak yang berniat untuk melunasinya namun hingga saat ini belum sempat menyambangi kantor Samsat setempat, tak perlu khawatir. Anda bisa melakukannya secara online via aplikasi Samsat Online Nasional.

Baca juga: Pajak STNK Mati, Siap-siap Dipenjara atau Denda Setengah Juta Rupiah

Caranya juga tidak ribet, menurut akun sosial media BPRD tinggal mengunduh saja aplikasi tersebut dari Play Store. Setelah itu, tinggal lakukan proses registrasi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Aplikasi Samsat Online Nasional adalah aplikasi untuk Sobat Pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terintegrasi ke beberapa wilayah di Indonesia termasuk wilayah DKI Jakarta, pengunaan aplikasi Samsat Online Nasional memudahkan Sobat Pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Khususnya di wilayah DKI Jakarta yang sedang diberikan program Keringanan Pajak Daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memanfaatkan program Keringanan Pajak Daerah untuk pajak kendaraan bermotor. Bagi kalian yang belum membayar pajak kendaraan bermotor tahunan berjalan dan memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan aplikasi Samsat Online Nasional. Jika Sobat Pajak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, ketika Sobat Pajak akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor maka sanksi administrasi akan dihapuskan atau tunggakan pajak kendaran bermotor akan diberikan keringanan secara otomatis sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku serta pembayaran melalui aplikasi Samsat Online Nasional ini Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau Suat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK Sobat Pajak. Segera download di Play Store dengan mencari “Samsat Online Nasional”. Pembayaran yang mudah, cepat dan aman. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BPRDJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #JasaRaharja #SamsatOnlineNasional #KeringananPajakDKI #PajakAndaMembangunKotaJakarta #JktInfo #Jakarta @tmcpoldametro @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Pajak Jakarta (@humaspajakjakarta) pada 10 Okt 2019 jam 6:41 PDT

"Ikuti saja tata caranya setelah menginstal, seperti proses registrasi dan lain sebagainya. Setelah itu bisa dilihat langsung untuk proses pembayaran pajak tahunan," kata pegawai call center Pajak Jakarta saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2019).

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk penunggak pajak di DKI Jakarta saat ini sedang ada program keringanan pajak mulai dari 25 sampai 50 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Ingat, Bayar Denda Pajak Kendaraan Ada Diskon Sampai Akhir Tahun

Bila wajib pajak membayar menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional, nantinya sanksi administrasi atau tunggakan pajak kendaraan bermotornya secara otomatis akan dihapuskan.

Hari terakhir penghapusan denda pajak, wajib pajak padati kantor Samsat Jakarta Timur, Senin (31/12/2018)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Hari terakhir penghapusan denda pajak, wajib pajak padati kantor Samsat Jakarta Timur, Senin (31/12/2018)

"Sudah otomatis diringankan, namun sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Nanti saat akan melakukan pembayaran, masyarakat akan diberikan kode booking untuk pembayaran yang bisa dilakukan langsung via transfer melalui ATM," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau