JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang sampai sekarang ini masih menunggak pajak, mungkin saat ini merupakan waktu yang tepat untuk melunasinya.
Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Sedang memberlakukan keringanan dengan potongan hingga 50 persen sejak 16 September hingga 30 Desember 2019.
Nah, buat wajib pajak yang berniat untuk melunasinya namun hingga saat ini belum sempat menyambangi kantor Samsat setempat, tak perlu khawatir. Anda bisa melakukannya secara online via aplikasi Samsat Online Nasional.
Baca juga: Pajak STNK Mati, Siap-siap Dipenjara atau Denda Setengah Juta Rupiah
Caranya juga tidak ribet, menurut akun sosial media BPRD tinggal mengunduh saja aplikasi tersebut dari Play Store. Setelah itu, tinggal lakukan proses registrasi.
"Ikuti saja tata caranya setelah menginstal, seperti proses registrasi dan lain sebagainya. Setelah itu bisa dilihat langsung untuk proses pembayaran pajak tahunan," kata pegawai call center Pajak Jakarta saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2019).
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk penunggak pajak di DKI Jakarta saat ini sedang ada program keringanan pajak mulai dari 25 sampai 50 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Ingat, Bayar Denda Pajak Kendaraan Ada Diskon Sampai Akhir Tahun
Bila wajib pajak membayar menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional, nantinya sanksi administrasi atau tunggakan pajak kendaraan bermotornya secara otomatis akan dihapuskan.
"Sudah otomatis diringankan, namun sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Nanti saat akan melakukan pembayaran, masyarakat akan diberikan kode booking untuk pembayaran yang bisa dilakukan langsung via transfer melalui ATM," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.