JAKARTA, KOMPAS.com - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) akan merespons kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dengan melakukan penyesuaian harga. Rencananya, keputusan itu dilaksanakan bertepatan dengan regulasi BBN-KB yang baru berlaku pada 11 Desember 2019.
Planning & Communication Division Head ADM Elvina Afny mengatakan, perkiraan kenaikan harga mobil Daihatsu di wilayah DKI Jakarta ialah mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 4,5 juta.
"Kalau kita selalu mengikuti aturan yang ada. Berdasarkan regulasinya, kenaikan BBN-KB akan berlaku paling lama satu bulan setelah diundangkan, yaitu 11 Desember 2019. Jadi kita harus lakukan price adjustment saat itu berlaku," katanya di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Baca juga: Daihatsu Bahas Kenaikan Pajak BBN-KB dan Kemacetan Jakarta
"Jika berbicara mobil Daihatsu saja, kenaikan 2,5 persen BBN-KB itu kenaikannya Rp 3 juta sampai Rp 4,5 jutaan saya rasa," ujar Elvina lagi.
Meski demikian, kenaikan tersebut tidak akan membebani konsumen Daihatsu begitu besar. Sebab, rata-rata pembelinya melakukan pembayaran unit secara kredit.
"Konsumen Daihatsu itu 70 persennya melakukan pembelian secara kredit dengan jangka waktu empat tahun. Kalau sudah dicicil, itu tidak terlalu besar. Kenaikannya hanya Rp 100.000 per bulan," kata Elvina.
Adapun pengaruhnya ke pasar otomotif, ia tidak bisa mengatakannya secara pasti. Namun, untuk harga jual kendaraan bermotor tentu akan mengalami penyesuaian.
"Pengaruhnya pasti ada, karena semua kendaraan akan ada penyesuaian harga. Kita lihat saja," ujar dia.
Baca juga: Kenaikan BBN-KB Jakarta Buat Konsumen Terganggu Dua Kali
Sebelumnya, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan bahwa kenaikan BBN-KB dari 10 persen menjadi 12,5 persen untuk wilayah DKI Jakarta ialah untuk mengurangi kemacetan dan menghilangkan distorsi antara pemilik kendaraan di Jawa dan Bali.
"Contohnya, kita (di Jakarta) masih 10 persen, di Tangerang sudah 12,5 persen, nanti orang-orang Tangerang beli mobilnya di Jakarta," katanya lagi.
Keputusan kenaikan pajak BBN-KB tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 merevisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB.
Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan pajak BBN-KB rencananya diterapkan mulai 11 Desember 2019, sejak aturan itu diundangkan pada 11 November 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.