Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/11/2019, 17:43 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra merencanakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) model baru bisa diberlakukan pada 2021. Sejauh ini, pihaknya sudah mengkaji dengan beberapa lembaga.

Menurutnya, penggunaan STNK berbentuk kartu yang terintegrasi oleh berbagai sistem pendukung lainnya ini, atau STNK elektronik, sangat memudahkan pengguna, di samping menambah kepedulian terhadap surat identitas kendaraan itu sendiri.

"Mudah-mudahan diwujudkan pada 2021. Saat ini sedang dalam tahap pembahasan dan konsep," kata Halim saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Baca juga: 4 Fakta STNK Elektronik, dari Bentuk Kartu hingga Pemblokiran

Pembahasan tentang STNK elektronik dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Serta, kepada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di berbagai daerah.

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

"Macam-macam, seperti pengkajian tentang konsep dan juga chip. Nanti kan di STNK itu ada chip yang bisa terintegrasi ke berbagai hal seperti e-parking," kata Halim.

STNK elektronik memiliki beberapa kelebihan dibandingkan model sebelumnya yang berbentuk kertas. Tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor, STNK juga bisa digunakan sebagai alat pembayaran tilang atau denda, parkir, dan lainnya.

"Diharapkan dengan diberlakukannya STNK elektronik akan terjadi modernisasi dalam hal pencatatan dan penyimpanan data, serta hilangnya perilaku tidak baik seperti pemalsuan STNK di lapangan," kata Halim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com