Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harmonisasi PPnBM Kendaraan Resmi Terbit, Berlaku Mulai 2021

Kompas.com - 24/10/2019, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan harmonisasi skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di Indonesia.

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, peraturan akan berlaku mulai 16 Oktober 2021.

Berdasarkan peraturan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2019 dan diundangkan 16 Oktober 2019 ini, pengenaan PPnBM tidak lagi berdasarkan pada bentuk bodi kendaraan. Melainkan besaran emisi gas buang yang dihasilkan atau konsumsi bahan bakar.

Baca juga: Industri Punya 2 Tahun untuk Penyesuaian Regulasi Elektrifikasi

Selama 9 hari, Telkomsel IIMS 2019 berhasil menarik 425.211 pengunjungKOMPAS.com/Gilang Selama 9 hari, Telkomsel IIMS 2019 berhasil menarik 425.211 pengunjung

PP Nomor 73 Tahun 2019 secara keseluruhan berisi tentang aturan barang kena pajak, dasar pengenaan pajak, harga jual, serta PPnBM bagi kendaraan rendah emisi dan listrik, yang dijelaskan dalam delapan bab dan 47 pasal.

Pada skema PPnBM baru ini, semua jenis mobil penumpang yang kapasitas mesinnya di bawah 3.000 cc terkena PPnBM 15 persen dengan syarat konsumsi bahan bakarnya mencapai 15,5 kilometer per liter atau emisi CO2 di bawah 150 gram per kilometer.

Tarif PPnBM dikenakan sebesar 20 persen jika konsumsi bahan bakar kendaraan kurang dari 11,5 kilometer per liter atau emisi CO2 lebih dari 250 gram per kilometer. Serta, untuk mesin diesel dengan efisiensi lebih dari 13 kilometer per liter atau emisi CO2 200 gram per kilometer.

Baca juga: Tidak Lagi Bebas Pajak, LCGC Tetap Jadi Mobil Murah

Ilustrasi membeli mobil.SHUTTERSTOCK Ilustrasi membeli mobil.

Pengenaan PPnBM 25 persen bila konsumsi bahan bakar mobil sanggup mencapai 9,3-11,5 kilometer per liter atau CO2 yang dihasilkan 200-250 gram per kilometer.

Pengenaan PPnBM bisa mencapai 40 persen jika konsumsi bahan bakar mobil tidak mampu mencapai 9,3 kilometer per liter atau CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 gram per kilometer.

Tarif yang sama dikenakan untuk mobil bermesin diesel dengan konsumsi bahan bakar kurang dari 10,5 kilometer per liter atau tingkat CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 gram per liter.

Sedangkan untuk mobil berkapasitas 3.000 cc - 4.000 cc, sebagaimana tertuang di pasal 8 sampai 11, pengenaan PPnBM-nya mulai dari 40 persen hingga 70 persen.

Simulasi pengisian bahan bakar listrik mobil Hybrid BMW i8  saat acara penyerahan kunci di Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Penyerahan unit pertama kali dilakukan oleh BMW dengan penyerahan kunci secara resmi oleh President Director BMW Group Indonesia Karin Lim kepada pemilik pertamanya.KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Simulasi pengisian bahan bakar listrik mobil Hybrid BMW i8 saat acara penyerahan kunci di Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Penyerahan unit pertama kali dilakukan oleh BMW dengan penyerahan kunci secara resmi oleh President Director BMW Group Indonesia Karin Lim kepada pemilik pertamanya.

Selanjutnya untuk kelompok kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car (LCGC), dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20 persen dari harga jual.

Syaratnya konsumsi bahan bakar LCGC tidak berubah dari aturan lama yakni wajib minimal 20 kilometer per liter. Hanya saja diberikan spesifikasi tambahan yaitu, CO2 yang dihasilkan sampai 120 gram per kilometer.

Pada bagian keempat beleid tersebut, pemerintah juga mengatur tarif PPnBM untuk mobil yang menggunakan teknologi Plug-In Hybrid Electric Vehicles, Battery Electric Vehicles, serta Fuel Cell Electric Vehicles.

Baca juga: Konsumsi BBM Mobil Hybrid Terungkap dalam Perjalanan Luar Kota

Perjalanan test drive jajaran mobil hybrid dan PHEV Toyota, dari Banyuwangi-Bali, 9-11 Oktober 2019.CUTENK Perjalanan test drive jajaran mobil hybrid dan PHEV Toyota, dari Banyuwangi-Bali, 9-11 Oktober 2019.

PPnBM yang dikenakan untuk mobil berteknologi ini ialah 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar nol persen dari harga jual. Dengan catatan, konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer.

Sementara mobil berteknologi hybrid dan mild hybrid, dikenakan tarif PPnBM beragam mulai dari 15 persen, 25 persen, dan 30 persen, sesuai dengan kapasitas isi silindernya.

Mobil listrik murni kategori pengangkutan kurang dari 10 orang maupun 10-15 orang termasuk pengemudi, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau