Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Punya 2 Tahun untuk Penyesuaian Regulasi Elektrifikasi

Kompas.com - 26/07/2019, 08:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait regulasi kendaraan rendah emisi dan elektrifikasi akan ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani menyatakan rancangan aturan tersebut sudah disetujui oleh semua Kementerian terkait.

Setelah resmi diterbitkan, industri otomotif di Indonesia memiliki waktu dua tahun untuk melakukan penyesuaian. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika, menyatakan, jangka waktu tersebut digunakan untuk melihat lebih jauh penerapan regulasi baru tersebut.

"Sekarang menggunakan skema yang ada saat ini, nanti regulasi baru efektifnya dua tahun sejak diberlakukan. Jadi (selama durasi tersebut), semuanya memiliki kesempatan untuk lakukan adjustment," kata Putu di GIIAS 2019, Tangerang, Kamis (25/7/2019).

Baca juga: Bocoran PP dan Perpres Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia

Jeroan Mitsubishi Outlander PHEV di GIIAS 2019.KOMPAS.com/Agung Kurniawan Jeroan Mitsubishi Outlander PHEV di GIIAS 2019.

Lalu, lanjut Putu, demi menciptakan iklim industri otomotif yang baik pemerintah akan segera mengumumkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk penerapan regulasi terkait.

"Namanya kan percepatan, pasti akan cepat. Kalau sampai tahunan ya bukan percepatan. Kalau dari Kemenperin, kami sudah mulai menyiapkan hal-hal untuk penerapan regulasi itu," kata dia.

Dua regulasi yang bakal disahkan oleh Jokowi ialah rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Peraturan Perpres (Perpres) terkait percepatan elektrifikasi di Indonesia.

Baca juga: Keniscayaan Era Elektrifikasi di Indonesia

Hal-hal yang diatur berupa tarif impor kendaraan listrik, pemberian tax holiday, tax allowance, insentif bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) untuk impor bahan baku dan atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi, serta insentif non fiskal lainnya. Meliputi, pembangunan infrastruktur (SPLU), bantuan kredit modal kerja untuk swap baterai, dan sertifikasi kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan produk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com