Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Kendaraan Listrik, Produsen Wajib Punya Pabrik di Indonesia

Kompas.com - 15/08/2019, 16:27 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpres Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan sudah disahkan Presiden RI Joko Widodo.

Dengan adanya Perpres ini, Jokowi mengharapkan dapat mempercepat pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri. Sekaligus memberikan acuan untuk pengusaha otomotif di Indonesia.

Dalam Bab 2 mengenai Percepatan Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Listrik, disebutkan, bahwa perusahaan yang memproduksi KBL Berbasis Baterai wajib membangun fasilitas manufaktur di Indonesia.

Baca juga: Promo 17 Agustus, Diskon Low SUV Tembus Rp 10 Jutaan

Dalam penerapannya, perusahaan dapat melakukan sendiri atau melalui kerja sama produksi dengan perusahaan lain. Kemudian perusahaan industri komponen kendaraan juga wajib mendukung industri lokal.

Pasal 6
1. Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam melakukan kegiatan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri.

2. Kegiatan industri KBL Berbasis Bateran danf atau industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri atau melalui kerja sama produksi dengan perusahaan industri lain.

3. Dalam rangka percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan industri komponen kendaraan bermotor dan/atau perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri wajib mendukung dan melakukan kerja sama dengan industri KBL Berbasis
Baterai dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau