Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Perpanjang SIM | Fenomena Jimny Bekas Rp 500 Juta

Kompas.com - 16/10/2019, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

4. Benarkah Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Perpanjang SIM?

Pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan aturan terkait sanksi bagi para penunggak iuran BPJS Kesehatan. Salah satunya tidak bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Saat mengkonfirmasikan hal ini, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, menjelaskan bila sampai saat ini pihaknya tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah tunggakan iuran BPJS lalu tak bisa perpanjang SIM.
"Tidak ada kaitanya kita dengan BPJS.

Sampai saat ini tidak ada persyaratan untuk SIM, baik itu bikin baru atau melakukan perpanjangan harus melampirkan BPJS, jadi mau statusnya bayar lancar atau nunggak, sekarang ini tidak ada hubungannya," kata Fahri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Benarkah Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Perpanjang SIM?

5. Fenomena Jimny Bekas Rp 500 Juta Bisa Bertahan Lama

Suzuki JimnyKOMPAS.com / Stanly Suzuki Jimny

Antrean panjang pesanan generasi terbaru Suzuki Jimny kini kerap dimanfaatkan sebagian orang untuk meraih keuntungan melalui penjualan kembali mobil dengan banderol yang jauh lebih tinggi.

Dihimpun dari berbagai sumber, tidak sedikit yang menghargai sport utility vehicle (SUV) legendaris asal Jepang ini hingga Rp 500 juta. Padahal, harga baru yang ditawarkan PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) ialah Rp 353 juta on the road Jakarta.

Manager Senior Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih, menyatakan, fenomena ini memang sudah tidak aneh lagi untuk mobil yang indennya memakan waktu lama. Apalagi, Jimny generasi keempat sekarang antreannya sudah berkisar tiga sampai empat tahun.

Baca juga: Fenomena Jimny Bekas Rp 500 Juta Bisa Bertahan Lama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com