Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Kendaraan Listrik Bisa Ngecas Gratis di Kantor PLN

Kompas.com - 10/10/2019, 07:22 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain memberikan diskon tarif listrik 30 persen, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (Disjaya), juga mengratiskan setiap pemilik kendaraan listrik yang ingin mengisi daya di kantor PLN.

Hal ini ditegaskan langsung oleh General Manager PLN Disjaya Ikhsan Asaad, di sela-sela perayaan Hari Listrik Nasional (HLN) ke -74 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan.

"Datang ke kantor ngecas mobil atau motor listrik gratis. Ini kita berikan untuk pemilik kendaraan listrik sampai akhir tahun ini," ucap Ikhsan kepada wartawan di JCC, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: PLN Kasih Diskon Tarif Listrik 30 Persen buat Pemilik Mobil Listrik

Menurut Ikhsan, langkah ini menjadi salah satu cara guna mempromosikan kendaraan listrik di Indonesia, terutama di Jakarta, sekaligus mendorong minat masyarakat untuk beralih.

SPKLU PLN untuk Kendaraan Listrik SPKLU PLN untuk Kendaraan Listrik

Ketika ditanyakan soal perkembangan unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Ikhsan menjelaskan pada 27 Oktober 2019, pihaknya akan meluncurkan puluhan charging station di Jakarta.

"Kita akan luncurkan besar-besaran, ada 22 SPKLU yang nanti akan kita launching, terdiri dari dua fast charging, satu ultra charging, dan sisanya yang normal charging untuk di mal-mal karena memang peruntukannya tidak perlu yang cepat-cepat kan," ujar Ikhsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com