Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/09/2019, 10:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut, setelah lima tahun masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jatuh tempo, datanya akan dihapus dan tak bisa diaktifkan lagi.

Artinya, mobil itu bakal berstatus bodong dan ilegal digunakan di jalan. Oleh sebab itu, diharapkan para pemilik lebih awas terhadap kewajibannya untuk membayar pajak kendaraaan.

Apalagi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) merilis data kendaraan di Ibu Kota yang menunggak pajak jumlahnya mencapai 2,2 juta unit. Total tunggakan untuk roda empat mencapai Rp 800  miliar dan roda dua Rp 1,6 triliun.

Guna memudahkan dan meringankan beban pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor hingga 50 persen.

Baca juga: Sebelum Jadi Bodong, Begini Cara Mengurus Tunggakan Pajak Kendaraan

RaziaPajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di depan gedung Samsat Jakarta Barat, Jumat (11/8/2017).Kompas.com/Sherly Puspita RaziaPajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di depan gedung Samsat Jakarta Barat, Jumat (11/8/2017).

"Program ini berlangsung sejak 16 September sampai 30 Desember 2019, berlaku di lima wilayah kantor unit pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) Jakarta," kata Faisal Syafruddin, Kepala BPRD Jakarta kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Lebih detail, keringanan pajak dengan potongan hingga 50 persen diberikan bagi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak tahun 2012 ke bawah.

Sementara wajib pajak yang menunggak PKB dan BBN-KB dari 2013 sampai 2016, diberikan diskon pokok pajak dengan jumlah 25 persen.

Baca juga: Cara Menghitung Besaran Denda Jika Telat Bayar Pajak Kendaraan

Khusus proses BBN-KB, perpanjangan PKB yang tunggakannya lebih dari satu tahun, dan perpanjangan PKB 5 tahunan, proses harus dilakukan di Samsat Induk sesuai domisili objek PKB.

Berikut lokasi kantor pembayaran pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta:

Jakarta Selatan:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke