Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Besaran Denda Jika Telat Bayar Pajak Kendaraan

Kompas.com - 17/09/2019, 11:32 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang menunggak pajak, akan dikenakan denda dua persen setiap bulan. Jumlah itu terus bertambah, selama pemilik mobil atau sepeda motor tidak membayar tunggakan itu.

Maka, jika telah menunggak pajak sampai satu tahun denda yang akan dibebankan kepada pemilik kendaraan, yaitu sekitar 24 persen, sebagaimana tertuang dalam Perda No 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa apabila pemilik kendaraan telat membayar pajak satu hari atau satu minggu saja (lewat dari satu bulan dari periode jatuh tempo), sudah dikenakan denda dua persen.

Baca juga: Polisi Berhak Tilang Kendaraan yang Menunggak Pajak

“Pemilik kendaraan jangan lupa untuk membayar pajak karena kalau terlambat terdapat denda sebesar 2 persen. Ini sudah berlaku sejak 2010 lalu,” ucap Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Lantas, bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus dan tidak bisa diaktifkan lagi.

Baca juga: Keringanan Pajak Kendaraan untuk Warga DKI Jakarta

Mengenai nominal denda, jelas tergantung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Semakin tinggi NJKB, maka lebih besar pajak kendaraan yang harus dibayarkan jika terlambat membayar pajak.

Demi meringankan beban para pemilik kendaraan yang belum melakukan kewajiban membayar pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui BPRD menggelar keringanan pajak dengan potongan hingga 50 persen.

Tak hanya itu, beberapa denda dan biaya administrasi pun bisa digratiskan. Program ini berlangsung sejak 16 September hingga 30 Desember 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau